Pemerintah Pusat Setujui 8 Proyek Usulan Pemprov Sulsel, Ini Daftarnya

Rabu, 30 Maret 2022 - 22:37 WIB
loading...
Pemerintah Pusat Setujui 8 Proyek Usulan Pemprov Sulsel, Ini Daftarnya
Salah satu proyek infrastruktur di Sulsel yakni proyek revitalisasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto/SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Sejumlah proyek yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mendapatkan persetujuan untuk dimasukkan ke dalam program pemerintah pusat .

Hal itu terungkap dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulsel Tahun 2023 di Hotel Claro Makassar, pada Rabu (31/3/2022).



Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menuturkan Pemprov Sulsel mengusulkan 20 proyek prioritas ke pemerintah pusat.

Dari 20 proyek tersebut, sebanyak 8 proyek di antaranya mendapatkan persetujuan, 10 lainnya dalam tindak lanjut, dan 2 proyek ditolak.

"Yang jelas yang tadi 8 itu sudah sangat menggembirakan. Masih ada 10, dan kami berharap itu juga akan jadi bagian yang disetujui," ungkap Darmawan.

Adapun 8 proyek yang dimaksud adalah, pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare, pembangunan dan jaringan listrik gratis bagi rumah tangga tidak mampu pada beberapa kabupaten, Bandara Buntu Kunik, Bandara Arung Palakka, Bendungan Jenelata, pembangunan embung, pembangunan Bandara Sultan Hasanuddin, dan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru.

"Dua proyek memang ditolak, ada kemungkinan berkaitan dengan kewenangan atau ada penghentian pelaksanaan dari pemerintah. Kamj masih menunggu apa sebenarnya yang ditolak," sambungnya.



Dari 8 proyek yang disetujui, beberapa proyek diketahui sudah sementara berjalan. Darmawan menjelaskan proyek-proyek tersebut memang sengaja didorong kembali mengingat proyek tersebut cukup strategis.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2558 seconds (0.1#10.140)