Berawal dari Info Masyarakat, Bea Cukai Sumatera Utara Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
loading...
A
A
A
MEDAN - Petugas Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara kembali gagalkan penyelundupan 400.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan itu dilakukan di jalan Medan Kampung Tandam Hulu Satu, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (12/6/2020).
Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Sumut, Sodikin mengatakan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok. “Rokok tersebut diangkut dalam dua mobil pickup di daerah Jalan Lintas Medan–Banda Aceh. Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai mengawasi pergerakan mobil dengan ciri-ciri yang diduga membawa muatan rokok,” ungkap Sodikin.
Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua mobil tersebut yang sedang melakukan bongkar muat puluhan karton yang diduga rokok ilegal di SPBU Tandam Hulu, Jl. Medan–Banda Aceh, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari hasil penyergapan, tim menapati 40 karton yang berisi 400.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp400.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp316.000.000. Mobil, beserta para pelaku yang berjumlah tiga orang dengan inisial P, RH, dan S kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Sodikin.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Sumut, Sodikin mengatakan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok. “Rokok tersebut diangkut dalam dua mobil pickup di daerah Jalan Lintas Medan–Banda Aceh. Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai mengawasi pergerakan mobil dengan ciri-ciri yang diduga membawa muatan rokok,” ungkap Sodikin.
Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua mobil tersebut yang sedang melakukan bongkar muat puluhan karton yang diduga rokok ilegal di SPBU Tandam Hulu, Jl. Medan–Banda Aceh, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari hasil penyergapan, tim menapati 40 karton yang berisi 400.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp400.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp316.000.000. Mobil, beserta para pelaku yang berjumlah tiga orang dengan inisial P, RH, dan S kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Sodikin.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(alf)