Pasangan Mahasiswa Mesum di Banda Aceh Merintih Kesakitan Dihukum Cambuk 22 Kali
Rabu, 30 Maret 2022 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Salfiana menyebutkan, eksekusi pasangan non muhrim ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Syariah. "Keduanya melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014," ujarnya.
Baca juga: Cewek Open BO di Aceh Dieksekusi Cambuk bersama Pria Pemesannya
Prosesi eksekusi hukuman cambuk sepekan jelang Ramadhan di kompleks Bustanul Salatin disaksikan sejumlah masyarakat dan aparatur pemerintah kota Banda Aceh.
(shf)
Lihat Juga :