Pemandu Lagu di Surabaya 2 Kali Diperkosa Oknum Satpol PP saat Mabuk

Selasa, 29 Maret 2022 - 20:55 WIB
loading...
Pemandu Lagu di Surabaya...
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Seorang wanita pemandu lagu berinisial DA, mengaku menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Satpol PP Surabaya berinisial KTI.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.

Pemandu lagu di sebuah rumah karaoke di Kalirungkut itu melapor dengan diwakili kakaknya berinisial S dengan nomor laporan LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes SBY.

"Pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (26/3/2022), sekitar pukul 05.27 WIB. Saat itu, adik saya dalam kondisi setengah sadar, karena pengaruh minuman keras," katanya, Selasa (29/3/2022).



Kemudian, terlapor (oknum anggota Satpol PP Surabaya) yang juga diduga dalam kondisi mabuk mendatangi korban. Saat itulah, tindakan asusila dilakukan terlapor kepada korban.

"Adik saya baru menyadari kalau dirinya jadi korban perkosaan setelah sadar. Dia merasakan ada hal aneh di tubuhnya. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di lokasi kejadian," paparnya.

Benar saja, dari rekaman di CCTV terlihat seorang oknum Satpol PP telah melakukan tindakan asusila terhadapnya.

"Dari rekaman CCTV itu, oknum Satpol PP tersebut memerkosa adik saya sebanyak dua kali. Saya sadar bahwa profesi adik saya memang rentan terhadap serangan seksual dari laki-laki," jelasnya.



Namun, bukan berarti adiknya bisa dijadikan pelampiasan nafsu. “Kami berharap polisi mengusut kasus tersebut dan terlapor bertanggung jawab secara hukum,” sambung S.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, anggota unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

“Saat ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman,” tukasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2178 seconds (0.1#10.140)