Duel di Kebun Tebu Berujung Maut, Keponakan Habisi Paman dengan Celurit
Selasa, 29 Maret 2022 - 23:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Duel Maut Gara-gara Musik, Pria di Lubuklinggau Tewas Bersimbah Darah
“Tersangka tidak terima saat korban akan menjual pohon sengon tersebut, padahal seharusnya kebun sengon tersebut adalah hak dari ibu tersangka,” katanya, Selasa (29/3/2022).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 celurit milik pelaku dan tersangka, baju tersangka yang berlumuran darah serta sepatu milik korban.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka tidak terima saat korban akan menjual pohon sengon tersebut, padahal seharusnya kebun sengon tersebut adalah hak dari ibu tersangka,” katanya, Selasa (29/3/2022).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 celurit milik pelaku dan tersangka, baju tersangka yang berlumuran darah serta sepatu milik korban.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :