Ratusan Rumah Ibadat di Kabupaten Maros Belum Terdaftar di Pemerintah
Selasa, 29 Maret 2022 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi memang faktanya demikian. Tapi ke depan kita berharap agar semua masjid di Maros ini diakui keberadaannya oleh negara dan itu resmi dengan adanya sertifikat,” sebutnya.
Nasiruddin menambahkan, apa yang disebut legal, bukan berarti rumah ibadat atau masjid yang ada saat ini harus dirobohkan, atau ada sanksi pemerintah. Hanya saja, menurutnya, rumah ibadat harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
“Nah kan banyak juga kasus yang kita dapatkan kalau ternyata setiap masjid misalnya itu ternyata tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. Nah padahal aturannya ada, semua bangunan wajib ada IMB,” terangnya.
Baca juga:Jakarta PPKM Level 3, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah
Pengaturan mendirikan tempat ibadat oleh pemerintah ini, kata dia, untuk memastikan setiap rumah ibadat yang dibangun memang berdasarkan kebutuhan, bukan hanya karena keinginan orang tertentu saja.
“Kan banyak kita lihat dimana-mana di bangun masjid, tapi jemaahnya tidak ada. Inilah yang diinginkan oleh kita semua, agar rumah ibadat itu dibangun berdasarkan kebutuhan. Makanya harus ada tanda tangan 90 orang penggunanya, kalau tidak kan, bisa dibilang mubazir,” pungkasnya.
Nasiruddin menambahkan, apa yang disebut legal, bukan berarti rumah ibadat atau masjid yang ada saat ini harus dirobohkan, atau ada sanksi pemerintah. Hanya saja, menurutnya, rumah ibadat harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
“Nah kan banyak juga kasus yang kita dapatkan kalau ternyata setiap masjid misalnya itu ternyata tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. Nah padahal aturannya ada, semua bangunan wajib ada IMB,” terangnya.
Baca juga:Jakarta PPKM Level 3, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah
Pengaturan mendirikan tempat ibadat oleh pemerintah ini, kata dia, untuk memastikan setiap rumah ibadat yang dibangun memang berdasarkan kebutuhan, bukan hanya karena keinginan orang tertentu saja.
“Kan banyak kita lihat dimana-mana di bangun masjid, tapi jemaahnya tidak ada. Inilah yang diinginkan oleh kita semua, agar rumah ibadat itu dibangun berdasarkan kebutuhan. Makanya harus ada tanda tangan 90 orang penggunanya, kalau tidak kan, bisa dibilang mubazir,” pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :