Ratusan Rumah Ibadat di Kabupaten Maros Belum Terdaftar di Pemerintah
Selasa, 29 Maret 2022 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Peraturan Bersama Menteri itu, Mannan menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadat. Mulai dari tanda tangan pengguna rumah ibadat sampai persetujuan masyarakat.
“Harus ada paling sedikit 90 tanda tangan orang yang memang akan menggunakan rumah ibadat itu. Tidak boleh orang luar yah. Terus ada juga persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” tambahnya.
Baca juga:5 Tempat Mustajab untuk Berdoa agar Keinginan Tercapai
Setelah semua rumah ibadat mendaftarkan diri, maka nantinyanya, kata dia, setiap rumah ibadat itu berhak mendapatkan nomor registrasi dan nomor induk dari tiga Lembaga terkait, mulai dari FKUB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kemenag.
“Ini kita sudah lakukan sosialisasi waktu road show di 14 kecamatan bersama Pak Bupati. Kita juga sudah menyurat ke masing-masing pengurus masjid untuk mengurus berkasnya. Surat edaran Pak Bupati juga sudah ada,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Maros, Nasiruddin Rasyid, juga membenarkan hal itu. Menurutnya, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
“Harus ada paling sedikit 90 tanda tangan orang yang memang akan menggunakan rumah ibadat itu. Tidak boleh orang luar yah. Terus ada juga persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” tambahnya.
Baca juga:5 Tempat Mustajab untuk Berdoa agar Keinginan Tercapai
Setelah semua rumah ibadat mendaftarkan diri, maka nantinyanya, kata dia, setiap rumah ibadat itu berhak mendapatkan nomor registrasi dan nomor induk dari tiga Lembaga terkait, mulai dari FKUB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kemenag.
“Ini kita sudah lakukan sosialisasi waktu road show di 14 kecamatan bersama Pak Bupati. Kita juga sudah menyurat ke masing-masing pengurus masjid untuk mengurus berkasnya. Surat edaran Pak Bupati juga sudah ada,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Maros, Nasiruddin Rasyid, juga membenarkan hal itu. Menurutnya, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
Lihat Juga :