Ratusan Rumah Ibadat di Kabupaten Maros Belum Terdaftar di Pemerintah

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:05 WIB
loading...
A A A
Dalam Peraturan Bersama Menteri itu, Mannan menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadat. Mulai dari tanda tangan pengguna rumah ibadat sampai persetujuan masyarakat.

“Harus ada paling sedikit 90 tanda tangan orang yang memang akan menggunakan rumah ibadat itu. Tidak boleh orang luar yah. Terus ada juga persetujuan 60 orang masyarakat disahkan oleh pemerintah desa atau lurah,” tambahnya.

Baca juga:5 Tempat Mustajab untuk Berdoa agar Keinginan Tercapai

Setelah semua rumah ibadat mendaftarkan diri, maka nantinyanya, kata dia, setiap rumah ibadat itu berhak mendapatkan nomor registrasi dan nomor induk dari tiga Lembaga terkait, mulai dari FKUB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kemenag.

“Ini kita sudah lakukan sosialisasi waktu road show di 14 kecamatan bersama Pak Bupati. Kita juga sudah menyurat ke masing-masing pengurus masjid untuk mengurus berkasnya. Surat edaran Pak Bupati juga sudah ada,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Maros, Nasiruddin Rasyid, juga membenarkan hal itu. Menurutnya, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Miris Rumah Doa Digeruduk...
Miris Rumah Doa Digeruduk Massa, Sahroni: Aparat Harus Tegas Tindak Pihak Intoleran
Mediasi Lancar, Rumah...
Mediasi Lancar, Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Dibuka Kembali
Pramono Tegaskan Pembangunan...
Pramono Tegaskan Pembangunan Rumah Ibadah Tidak Boleh Ditahan jika Persyaratan Lengkap
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Dirjen Polpum Kemendagri:...
Dirjen Polpum Kemendagri: Jadikan Rumah Ibadah sebagai Pusat Fungsi Sosial
Kemendagri Inisiasi...
Kemendagri Inisiasi Penguatan Kerukunan melalui Optimalisasi Fungsi Sosial Rumah Ibadah
Rekomendasi
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved