3 Pemuda Mabuk Ngamuk Rusak Apotek di Kendari
Selasa, 29 Maret 2022 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku FR kemudian melaporkan kejadian itu kepada teman-temannya dan langsung melakukan penyerangan apotek.
"Akibat penyerangan itu, beberapa kaca lemari tempat penyimpanan obat dan kulkas pecah terkena sabetan parang. Peristiwa ini terjadi pada 19 Maret lalu dan sempat viral," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Akibat penyerangan itu, beberapa kaca lemari tempat penyimpanan obat dan kulkas pecah terkena sabetan parang. Peristiwa ini terjadi pada 19 Maret lalu dan sempat viral," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara.
(hsk)
Lihat Juga :