DPR Siap Awasi Pelaksanaan Perppu No 1/2020 Cegah Penyalahgunaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 sudah tepat untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Menurut Dito, perppu tersebut sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan akibat terjadinya krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan. "Ini agar krisis yang terjadi tidak merambah kepada krisis keuangan," ujar Dito dalam keterangan persnya, Jumat (24/04/2020).
Dito menjelaskan Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perbankan nantinya akan melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan dari Perppu No.1/2020 tersebut.
"Ke depan, kami (Komisi XI DPR) akan mengawal jalannya pelaksanaan kewenangan yang diberikan Perppu 1/2020 kepada Mitra Kerja Komisi XI DPR RI antara lain dibidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," jelasnya.
Selain itu, fungsi Komisi XI DPR ke depan terhadap implementasi Perppu No 1/2020, dapat mendukung dan menguatkan langkah-langkah strategis dan extraordinary pemerintah dalam menangani Covid-19, sekaligus menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Dalam implementasi Perppu ini, walaupun dalam kondisi luar biasa karena pandemi Covid-19, kami meminta agar pemerintah tetap mengedepankan good governance, itikad baik serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya," kata Dito.
Menurut Dito, perppu tersebut sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan akibat terjadinya krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan. "Ini agar krisis yang terjadi tidak merambah kepada krisis keuangan," ujar Dito dalam keterangan persnya, Jumat (24/04/2020).
Dito menjelaskan Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perbankan nantinya akan melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan dari Perppu No.1/2020 tersebut.
"Ke depan, kami (Komisi XI DPR) akan mengawal jalannya pelaksanaan kewenangan yang diberikan Perppu 1/2020 kepada Mitra Kerja Komisi XI DPR RI antara lain dibidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," jelasnya.
Selain itu, fungsi Komisi XI DPR ke depan terhadap implementasi Perppu No 1/2020, dapat mendukung dan menguatkan langkah-langkah strategis dan extraordinary pemerintah dalam menangani Covid-19, sekaligus menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Dalam implementasi Perppu ini, walaupun dalam kondisi luar biasa karena pandemi Covid-19, kami meminta agar pemerintah tetap mengedepankan good governance, itikad baik serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya," kata Dito.
(don)