Komplotan Spesialis Gendam 5 Provinsi Diringkus di Denpasar

Senin, 28 Maret 2022 - 17:13 WIB
loading...
Komplotan Spesialis...
Polresta Denpasar membekuk komplotan pelaku gendam. Pelaku empat orang telah beraksi sedikitnya di 17 lokasi di lima provinsi.Foto/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar membekuk komplotan pelaku gendam . Pelaku empat orang telah beraksi sedikitnya di 17 lokasi di lima provinsi.

Keempat pelaku yaitu R Suryo Kirono Trihatmojo (58), Bram Setiawan (51), Tri Haryono (46) dan Melya Marwati (35). "Mereka komplotan gendam lintas provinsi," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Asyik Masak, Emak-emak di Sampit Panik Anak Kobra dan Induknya Muncul di Dapur

Dia menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar, Kamis (24/3/2022). Korban terakhir komplotan ini adalah Ni Nyoman Meriasih (59), warga Jalan Gurita Denpasar.

Korban kehilangan uang tunai Rp30 juta yang baru saja diambil dari ATM dan juga seperangkat perhiasan emas dengan nilai total kerugian sekitar Rp300 juta.

Dalam aksinya, keempat pelaku mengaku sebagai petugas bank BUMN dan swasta. Korban mau menyerahkan uang dan emas dengan iming-iming mendapatkan ganti dua kali lipat.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp279 juta, 234 lembar dolar Brasil asli tapi sudah tidak berlaku, kartu identitas bank palsu, 10 handphone dan satu unit mobil.

Bambang memaparkan, keempat pelaku telah sembilan kali beraksi di Denpasar. "Total keuntungan yang didapat dari sembilan korban Rp1,1 miliar lebih," ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga beraksi empat kali di Jakarta dengan keuntungan Rp300 juta, di Jawa Timur dua kali dengan keuntungan Rp48 juta, satu kali di Jawa Tengah dengan keuntungan 15 gram emas dan Sumatra Barat satu kali dengan keuntungan Rp8 juta.

Bambang menambahkan, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku dan jumlah korban. "Keempat pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Polda Sumsel Bongkar...
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Iqbal Simatupang, Kapolresta Denpasar yang Tangani Kasus Tewasnya Timothy Anugerah
Polda Jabar: Total Ada...
Polda Jabar: Total Ada 43 Bayi Dijual Sindikat Perdagangan Orang
Ini Tampang Lily S Pengendali...
Ini Tampang Lily S Pengendali Sindikat Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Polisi Tangkap Penyandang...
Polisi Tangkap Penyandang Dana Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Polri Buru Aktor Utama...
Polri Buru Aktor Utama Sindikat Judol Internasional melalui Aliran Dana
Sindikat Judi Online...
Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor untuk Setahun
Dalam 10 Bulan, Sindikat...
Dalam 10 Bulan, Sindikat Judol China-Kamboja Raup Rp20 Miliar
Rekomendasi
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved