Kapal Pembawa PMI Ilegal Karam di Asahan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
loading...
A
A
A
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menetapkan lima tersangka kasus kapal karam pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Asahan , Kamis sore (24/3/2022).
Kini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemilik rumah penampungan, koordinator PMI ilegal dan pemilik kapal.
Kelima tersangka yakni nahkoda kapal berinisial H alias S, Anak Buah Kapal (ABK), RE, mekanik DS, juru masak R dan RR pemilik tempat penampungan.
“Kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis sore (24/3/2022), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan awal,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Sebelumnya, kelima tersangka ini membawa 89 PMI secara ilegal menggunakan kapal kecil dari Pelabuhan Tikus Tanjung Balai Asahan menuju Malaysia.
Namun, kapal yang ditumpangi puluhan PMI ilegal ini karam di perairan Asahan. Diduga akibat kelebihan muatan, 2 dari 89 PMI dinyatakan meninggal dunia sementara 86 lainnya berhasil diselamatkan.
Kapolda Sumatera Utara mengatakan, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melanggar Pasal 81 subsider Pasal 43 Undang Undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemilik rumah penampungan, koordinator PMI ilegal dan pemilik kapal.
Kelima tersangka yakni nahkoda kapal berinisial H alias S, Anak Buah Kapal (ABK), RE, mekanik DS, juru masak R dan RR pemilik tempat penampungan.
“Kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis sore (24/3/2022), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan awal,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Sebelumnya, kelima tersangka ini membawa 89 PMI secara ilegal menggunakan kapal kecil dari Pelabuhan Tikus Tanjung Balai Asahan menuju Malaysia.
Baca Juga
Namun, kapal yang ditumpangi puluhan PMI ilegal ini karam di perairan Asahan. Diduga akibat kelebihan muatan, 2 dari 89 PMI dinyatakan meninggal dunia sementara 86 lainnya berhasil diselamatkan.
Kapolda Sumatera Utara mengatakan, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melanggar Pasal 81 subsider Pasal 43 Undang Undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.