Kapal Pembawa PMI Ilegal Karam di Asahan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Jum'at, 25 Maret 2022 - 06:28 WIB
loading...
Kapal kayu pengangkut 89 calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal karam, dua orang tewas. Kini Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menetapkan lima tersangka kasus kapal karam pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Asahan , Kamis sore (24/3/2022).
Kini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemilik rumah penampungan, koordinator PMI ilegal dan pemilik kapal.
Baca juga: Kapal Pengangkut 89 TKI Ilegal Karam, Tangis Sarniwati Pecah Lihat Suami Tewas
Kelima tersangka yakni nahkoda kapal berinisial H alias S, Anak Buah Kapal (ABK), RE, mekanik DS, juru masak R dan RR pemilik tempat penampungan.
Kini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemilik rumah penampungan, koordinator PMI ilegal dan pemilik kapal.
Baca juga: Kapal Pengangkut 89 TKI Ilegal Karam, Tangis Sarniwati Pecah Lihat Suami Tewas
Kelima tersangka yakni nahkoda kapal berinisial H alias S, Anak Buah Kapal (ABK), RE, mekanik DS, juru masak R dan RR pemilik tempat penampungan.
Lihat Juga :