162 Orang Ikuti Pendidikan Advokat DPC Peradi Jakarta Barat Angkatan XVIII
Jum'at, 25 Maret 2022 - 00:46 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya Angkatan XVIII, Muhammad Nasrun menyampaikan, pihaknya memilih PKPA Peradi Otto Hasibuan karena kualitas, kapasitas, dan kapabilitas serta relasi dengan pemerintahan.
“Tenaga pengajar juga sangat berkualitas sekali, kemarin juga [salah satunya] ada Prof. Hikmahanto Juwana. Dengan alasan kualitas itulah kami yakin memilih Peradi Otto. Soal biaya juga lebih murah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menjelaskan, berbagai pasal penting dalam Kode Etik Advokat Indonesia agar para calon advokat tidak melanggarnya jika kelak menjadi advokat.
“Dalam Kode Etik Advokat ada hal-hal yang harus Anda jaga betul di situ, bahwa Anda tidak boleh membuka rahasia klien Anda meskipun Anda tidak tidak lagi menjadi pengacaranya,” ujar Otto saat memberikan materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelaran DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Raya (Ubhara Jaya) Angkatan XVIII secara daring.
Otto menjelaskan, sekalipun advokat itu akhirnya berseteru secara hukum dengan kliennya, advokat tersebut dilarang membocorkan rahasia bekas kliennya karena itu janji profesi advokat.
“Kalau membukanya] jelas itu melanggar kode etik. Ini pelanggaran berat karena kehormatan kita (advokat) di situ. Orang datang kepada kita [advokat] karena percaya,” katanya. Baca juga: Peradi Pergerakan Bentuk Kepengurusan di Surabaya
“Tenaga pengajar juga sangat berkualitas sekali, kemarin juga [salah satunya] ada Prof. Hikmahanto Juwana. Dengan alasan kualitas itulah kami yakin memilih Peradi Otto. Soal biaya juga lebih murah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menjelaskan, berbagai pasal penting dalam Kode Etik Advokat Indonesia agar para calon advokat tidak melanggarnya jika kelak menjadi advokat.
“Dalam Kode Etik Advokat ada hal-hal yang harus Anda jaga betul di situ, bahwa Anda tidak boleh membuka rahasia klien Anda meskipun Anda tidak tidak lagi menjadi pengacaranya,” ujar Otto saat memberikan materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelaran DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Raya (Ubhara Jaya) Angkatan XVIII secara daring.
Otto menjelaskan, sekalipun advokat itu akhirnya berseteru secara hukum dengan kliennya, advokat tersebut dilarang membocorkan rahasia bekas kliennya karena itu janji profesi advokat.
“Kalau membukanya] jelas itu melanggar kode etik. Ini pelanggaran berat karena kehormatan kita (advokat) di situ. Orang datang kepada kita [advokat] karena percaya,” katanya. Baca juga: Peradi Pergerakan Bentuk Kepengurusan di Surabaya
Lihat Juga :