Profil AKBP Pujiyarto, Doktor Hukum yang Acak-acak Prostitusi Online di Jakarta
Kamis, 24 Maret 2022 - 19:09 WIB
loading...
Jarang yang tahu sosok di balik pengungkapan prostitusi online di Jakarta. Dia adalah AKBP Pujiyarto, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Jarang yang tahu sosok di balik pengungkapan prostitusi online di Jakarta. Dia adalah AKBP Pujiyarto, perwira menengah (pamen) yang menjabat Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. AKBP Pujiyarto merupakan salah satu sosok kunci yang sudah beberapa kali mengacak-acak prostusi online di Jakarta.
Polda Metro Jaya terus membongkar praktikprostitusi online di sejumlah lokasi di Jakarta yang melibatkan anak di bawah umur. Terbaru, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua mucikari dan 8 wanita ditangkap.
Baca juga: Modus Staycation dan Kredit HP, 8 Wanita Jadi Korban Prostitusi Online
Sebelumnya, AKBP Pujiyarto juga terlibat dalam pengungkapan prostitusi online di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim). AKBP Pujiyarto membongkar prostitusi online tersebut atas laporan dari ibu korban. Dimana pada 24 September 2021 pelapor, yakni ibu kandung korban, mengetahui adanya akun MiChat yang menawarkan foto anaknya untuk prostitusi.
Terdapat 4 anak di bawah umur dan 1 wanita berusia 18 tahun yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Mereka ditawarkan oleh 2 muncikari lewat aplikasi MiChat.
Polda Metro Jaya terus membongkar praktikprostitusi online di sejumlah lokasi di Jakarta yang melibatkan anak di bawah umur. Terbaru, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua mucikari dan 8 wanita ditangkap.
Baca juga: Modus Staycation dan Kredit HP, 8 Wanita Jadi Korban Prostitusi Online
Sebelumnya, AKBP Pujiyarto juga terlibat dalam pengungkapan prostitusi online di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur (Jaktim). AKBP Pujiyarto membongkar prostitusi online tersebut atas laporan dari ibu korban. Dimana pada 24 September 2021 pelapor, yakni ibu kandung korban, mengetahui adanya akun MiChat yang menawarkan foto anaknya untuk prostitusi.
Terdapat 4 anak di bawah umur dan 1 wanita berusia 18 tahun yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Mereka ditawarkan oleh 2 muncikari lewat aplikasi MiChat.
Lihat Juga :