ICW: Vonis Rommy Sangat Rendah Dibandingkan dengan Vonis Kepala Desa
Jum'at, 24 April 2020 - 14:23 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Rommy benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Bahkan, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan putusan seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada tahun 2019 yang lalu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).
"Kepala Desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta. Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketua Umum Partai Politik, menerima suap lebih dari Rp300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," tandasnya.
Selain itu, kata Kurnia, vonis Rommy paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan Ketua Umum Partai Politik lainnya.
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Rommy benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Bahkan, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan putusan seorang Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada tahun 2019 yang lalu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).
"Kepala Desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta. Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketua Umum Partai Politik, menerima suap lebih dari Rp300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," tandasnya.
Selain itu, kata Kurnia, vonis Rommy paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan Ketua Umum Partai Politik lainnya.
Lihat Juga :