Ketua DPD RI Sandang Gelar Ampon Chiek dari Kerajaan Beutong, Aceh

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:58 WIB
loading...
Ketua DPD RI Sandang Gelar Ampon Chiek dari Kerajaan Beutong, Aceh
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berhak menyandang gelar kehormatan Ampon Chiek saat berkunjung ke Kerajaan Beutong, Aceh. (Ist)
A A A
MEULABOH - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti , berhak menyandang gelar kehormatan Ampon Chiek saat berkunjung ke Kerajaan Beutong, Aceh, Kamis (24/3/2022).

Gelar untuk LaNyalla ditandai dengan pemberian kopiah, rencong dan piagam yang diserahkan langsung Paduka Yang Mulia Ampon Daulat Tuanku Raja Beutong Ke-IX, Teuku Raja Keumangan.

Paduka Yang Mulia Ampon Daulat Tuanku Raja Beutong Ke-IX, Teuku Raja Keumangan, menjelaskan gelar kehormatan itu diberikan atas darma bakti LaNyalla kepada bangsa dan NKRI.

Teuku Raja Keumangan berharap kehadiran LaNyalla di Kerajaan Beutong, dapat menjalin silaturahmi dan membawa berkah bagi rakyat Beutong dan Aceh.

"Kami berharap dengan kunjungan ini berpengaruh besar demi kepentingan pembangunan di Aceh dan Nagan Raya. Mohon kami terus diberi perhatian," kata Teuku Raja Keumangan.

Dalam kesempatan itu, Raja Beutong Ke-IX juga menyerahkan surat terkait perpanjangan dana Otonomi Khusus Aceh.
"Kami titip kepada Pak Ketua DPD RI, mohon disampaikan ke pemerintah," ujar dia.

Ditegaskannya komitmen Aceh terhadap negara tidak perlu diragukan, sebab raja-raja Aceh sepakat melebur ke negara Republik Indonesia saat kelahiran negeri ini.

"Awalnya salah satu raja Aceh Teuku Muhammad Hasan diajak bicara oleh Presiden Soekarno untuk lahirnya bangsa. Dari situlah kemudian raja-raja di Aceh sepakat melebur ke dalam Negara Republik Indonesia," tegasnya.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berterimakasih atas gelar yang diberikan. Menurutnya, sebuah kehormatan sudah diangkat sebagai bagian dari kerajaan di Aceh.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla menyampaikan sejak Amandemen atas UUD 1945 naskah Asli tahun 1999 hingga 2002 silam, elemen-elemen Non-Partisan, termasuk unsur golongan, seperti Raja dan Sultan Nusantara, kehilangan peran.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)