Pengesahan AKD Alot, Posisi Waket Komisi C DPRD Kobar Masih Kosong

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:09 WIB
loading...
Pengesahan AKD Alot, Posisi Waket Komisi C DPRD Kobar Masih Kosong
Rapat paripurna pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) diwarnai ingerupsi dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Rapat paripurna pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) diwarnai ingerupsi dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Meski akhirnya susunan AKD disahkan dengan menyisakan wakil ketua Komisi C yang masih kosong.

Sebagian anggota DPRD Kobar mempertanyakan mengenai proses pemilihan AKD, dengan menyebut tidak transparan dan tidak musyawarah mufakat, serta sebagian ada yang meminta pengesahan AKD ditunda.

Musawer dari Fraksi Demokrasi Karya Bangsa mengatakan, pembahasan AKD ini belum mencapai kesepakatan. Porsi dari fraksi Demokradi Karya Bangsa juga belum terakomodir.

Sehingga Ia berpendapat agar pengesahan AKD dilakukan pembahasan Kembali. “Sehingga nantinya persoalan AKD ini bisa mengakomodir seluruh fraksi,” ujarnya.

Anggota DPRD lainnya, Irwan Budianur menyampaikan interupsi pada pimpinan sidang. Dimana Ia meminta agar pengesahan AKD ditunda dan dilakukan pembahasan kembali.

"Sebaiknya untuk pengesahan AKD ditunda, karena ada poin yang belum ada kesepakatan. Maka hal ini perlu di musyawarahkan kembali," kata dia.

Kemudian Indrasani juga ikut berpendapat agar pengesahan AKD ditunda. Karena banyak pelanggaran tata tertib dalam pembahasan AKD tak dijalankan. Termasuk soal susunan yang telah disepakati dalam rapat sebelumnya juga tidak transparan.

"Termasuk juga fraksi Demoktrasi Karya Bangsa DPRD Kobar ini sejatinya mendapatkan jatah untuk wakil ketua Komisi C. Namun hal ini tidak terakomodir, apakah karena partai kecil jadi disepelekan. Yang jelas kami meminta hal ini diperhatikan dan keadilan soal hal ini," terangnya. Baca: 16 Bayi Komodo Lahir di Taman Safari Bali.

Sedangkan Tuslam Amirudin menyampaikan bahwa proses musyawarah dan menjalankan tata tertib telah dijalankan saat pemioihan AKD. Semua jadwal telah diketahui dan proses pembahasan dilakukan secara terbuka.

Kemudian hasil dari oembahasan AKD hingga muncul susunan AKD baru juga telah disepakati bersama. Sehingga dalam proses pemilihan AKS baru sudah selesai.

"Sangat disayangkan sekali yang meminta pengesahan AKD ditunda. Kiranya permasalahan ini dapat diselesaikan dan dibijaki dengan musyawarah mufakat yang baik," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7934 seconds (0.1#10.140)