Kejari Bekasi Musnahkan Upal, Rokok Non Cukai hingga Obat Kuat Ilegal
Kamis, 24 Maret 2022 - 12:48 WIB
loading...
A
A
A
Tujuh perkara penyalahgunaan obat Heximer sebanyak 2.966 butir. Lima perkara penyalahgunaan obat Tramadol sebanyak 1.990 butir dan dua perkara kepemilikian senjata api rakitan. Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Retribusi Tera Kembalikan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Lalu, 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, satu perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, satu perkara kosmetik sebanyak 1.000 pot.
Satu perkara rokok non-cukai sebanyak 314 ribu batang.”Terakhir satu perkara uang palsu dollar sebanya 10 ikat dengan pecahan 100 dolar,” ungkapnya.
Lalu, 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, satu perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, satu perkara kosmetik sebanyak 1.000 pot.
Satu perkara rokok non-cukai sebanyak 314 ribu batang.”Terakhir satu perkara uang palsu dollar sebanya 10 ikat dengan pecahan 100 dolar,” ungkapnya.
(ams)
Lihat Juga :