Kejari Bekasi Musnahkan Upal, Rokok Non Cukai hingga Obat Kuat Ilegal

Kamis, 24 Maret 2022 - 12:48 WIB
loading...
Kejari Bekasi Musnahkan...
Kejari Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (24/3/2022). Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (24/3/2022). Pemusnahan ini dihadiri Polres Metro Bekasi, Lapas Klas IIA Cikarang, PN Cikarang serta Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah diputuskan secara inkrah oleh PN Cikarang. Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pejabat Kejaksaan Bekasi

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan penanganan perkara sejak Januari-Desember 2021. ”Berdasarkan laporan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 393 perkara,” kata Ricky, Kamis (24/3/2022).

Kejari Bekasi Musnahkan Upal, Rokok Non Cukai hingga Obat Kuat Ilegal


Ricky merinci dari 393 perkara, 190 di antaranya merupakan perkara sabu-sabu sebanyak 591,967 gram. Kemudian 21 perkara ganja seberat 1.912 gram, sembilan perkara kepemilikan senjata tajam sejumlah sembilan celurit.

Tujuh perkara penyalahgunaan obat Heximer sebanyak 2.966 butir. Lima perkara penyalahgunaan obat Tramadol sebanyak 1.990 butir dan dua perkara kepemilikian senjata api rakitan. Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Retribusi Tera Kembalikan Uang Negara Rp1,1 Miliar

Lalu, 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, satu perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, satu perkara kosmetik sebanyak 1.000 pot.

Satu perkara rokok non-cukai sebanyak 314 ribu batang.”Terakhir satu perkara uang palsu dollar sebanya 10 ikat dengan pecahan 100 dolar,” ungkapnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
Berita Terkini
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved