Oditur Militer Hadirkan 5 Saksi di Sidang Kasus Kolonel Priyanto, 1 Ahli Forensik
Kamis, 24 Maret 2022 - 10:07 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini yang membuat Priyanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan Oditur Militer.
Pada sidang Selasa (15/3/2022) pun Wirdel menyampaikan akan menghadirkan dokter yang menangani autopsi jenazah Handi sebagai ahli untuk memberi keterangan kepada majelis hakim.”Kalau kita ngomong ini pembunuhan itu berarti pada waktu korban dibuang posisinya masih hidup,” ujar Wirdel di sidang sebelumnya.
Sementara terkait saksi lainnya, Wirdel akan menghadirkan warga menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu wilayah Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021) lalu. Baca juga: Penampakan Kolonel Inf Priyanto di Sel Tahanan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka
Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pada sidang Selasa (15/3/2022) pun Wirdel menyampaikan akan menghadirkan dokter yang menangani autopsi jenazah Handi sebagai ahli untuk memberi keterangan kepada majelis hakim.”Kalau kita ngomong ini pembunuhan itu berarti pada waktu korban dibuang posisinya masih hidup,” ujar Wirdel di sidang sebelumnya.
Sementara terkait saksi lainnya, Wirdel akan menghadirkan warga menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu wilayah Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021) lalu. Baca juga: Penampakan Kolonel Inf Priyanto di Sel Tahanan Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka
Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Lihat Juga :