Oditur Militer Hadirkan 5 Saksi di Sidang Kasus Kolonel Priyanto, 1 Ahli Forensik
Kamis, 24 Maret 2022 - 10:07 WIB
loading...
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan lima saksi pada lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Kamis (24/3/2022).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan lima orang tersebut dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan dakwaan terhadap Priyanto.
Rencana lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban," kata Wirdel di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022). Baca juga: Oditur Militer Tinggi II Panggil Ahli di Sidang Kolonel Priyanto
Ahli forensik dihadirkan merupakan dokter yang menangani proses autopsi memastikan sebab kematian Handi dan Salsabila, sekaligus membuat laporan Visum et Repertum.
Pasalnya dalam dokumen Visum et Repertum yang jadi barang bukti perkara, dinyatakan Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Priyanto.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan lima orang tersebut dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan dakwaan terhadap Priyanto.
Rencana lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban," kata Wirdel di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022). Baca juga: Oditur Militer Tinggi II Panggil Ahli di Sidang Kolonel Priyanto
Ahli forensik dihadirkan merupakan dokter yang menangani proses autopsi memastikan sebab kematian Handi dan Salsabila, sekaligus membuat laporan Visum et Repertum.
Pasalnya dalam dokumen Visum et Repertum yang jadi barang bukti perkara, dinyatakan Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Priyanto.
Lihat Juga :