Sidang Penyekapan Pengusaha di Depok, Saksi Ungkap Sejumlah Fakta Baru
Rabu, 23 Maret 2022 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
Dia bercerita jika Atet pernah menanyainya soal seluk-beluk senjata api seraya menunjukkan pistol miliknya. “Pak Ichsan ngerti soal pistol enggak? Ditunjukkanlah pistolnya, ditaruh di meja,” ujar saksi Ichsan.
Saksi Muis yang menjabat manajer operasional PT Indocertes juga ditanyai oleh majelis hakim mengenai jumlah uang yang diduga digelapkan Atet. “Total yang sudah dikembalikan Atet senilai Rp30 miliar dari total Rp77 miliar yang sudah dia gunakan,” kata Muis.
Mengenai dugaan penyekapan terhadap Atet, penasihat hukum terdakwa Lettu Chb HS, Letkol Chk Heru Purnomo mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua saksi. “Saya pastikan Atet dan istri bebas keluar masuk kamar karena menginap di hotel berbintang yang memakai kartu akses sehingga tidak bisa sembarang orang bisa masuk ke kamar mereka,” jawab saksi Ichsan. “Dan saya pastikan tidak ada yang menjaga kamar Atet dan istrinya,” lanjutnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (17/3/2022), hakim sempat mencecar Atet terkait uang PT Indocertes yang telah diberikan kepadanya. "Apa iya uang sebesar Rp41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silakan uang itu dipakai untuk beli apa saja," kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer.
Baca juga: Polisi Buru Dalang Penyekapan Pengusaha di Depok
Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tanpa adanya bukti, seperti kuitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.
Saksi Muis yang menjabat manajer operasional PT Indocertes juga ditanyai oleh majelis hakim mengenai jumlah uang yang diduga digelapkan Atet. “Total yang sudah dikembalikan Atet senilai Rp30 miliar dari total Rp77 miliar yang sudah dia gunakan,” kata Muis.
Mengenai dugaan penyekapan terhadap Atet, penasihat hukum terdakwa Lettu Chb HS, Letkol Chk Heru Purnomo mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua saksi. “Saya pastikan Atet dan istri bebas keluar masuk kamar karena menginap di hotel berbintang yang memakai kartu akses sehingga tidak bisa sembarang orang bisa masuk ke kamar mereka,” jawab saksi Ichsan. “Dan saya pastikan tidak ada yang menjaga kamar Atet dan istrinya,” lanjutnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (17/3/2022), hakim sempat mencecar Atet terkait uang PT Indocertes yang telah diberikan kepadanya. "Apa iya uang sebesar Rp41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silakan uang itu dipakai untuk beli apa saja," kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer.
Baca juga: Polisi Buru Dalang Penyekapan Pengusaha di Depok
Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tanpa adanya bukti, seperti kuitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.
Lihat Juga :