Sidang Penyekapan Pengusaha di Depok, Saksi Ungkap Sejumlah Fakta Baru

Rabu, 23 Maret 2022 - 21:25 WIB
loading...
Sidang Penyekapan Pengusaha...
Persidangan lanjutan kasus dugaan penyekapan pengusaha di Depok Atet Handiyana Juliandri Sihombing oleh oknum anggota TNI kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan penyekapan pengusaha di Depok Atet Handiyana Juliandri Sihombing oleh oknum anggota TNI kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang lanjutan kali ini dihadirkan Muis dan Ichsan selaku karyawan PT Indocertes sebagai saksi.

Kasus penyekapan ini ternyata terkait penggelapan uang PT Indocertes yang diduga dilakukan oleh Atet. Saksi Muis menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang perusahaan alutsista pada 25 Agustus 2021. Uang yang sebelumnya dia klaim telah diserahkan kepada beberapa petinggi TNI.
Baca juga: Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok

Klaim pemberian terhadap pejabat TNI inilah yang kemudian mengundang keterlibatan terdakwa Lettu Chb HS dan Mayor H untuk mengklarifikasi. Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI seperti yang dia klaim sebelumnya.

“Atet lalu berjanji mengembalikan uang sebesar Rp30 miliar yang masih disimpan di rumahnya. Dia mengaku sebagian sudah dibelikan mobil, motor, dan aset lain,” ujar saksi Ichsan menceritakan kronologi peristiwa di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida.

Oditur Mayor Chk Upen Jaya Supena lalu bertanya kepada saksi Ichsan alasan mengajak terdakwa Lettu Chb HS untuk ikut mengantar ke kediaman Atet di Depok. ”Saya merasa risau dengan Atet karena dia punya senjata api,” jawab Ichsan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Rekomendasi
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved