Inilah Langkah Pemprov Jatim untuk Tekan Tingginya Pernikahan Usia Dini
Rabu, 23 Maret 2022 - 11:26 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terus berupaya menekan angka pernikahan dini yang hingga kini masih tinggi. Foto dok/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus berupaya menekan angka pernikahan dini yang hingga kini masih tinggi. Pemprov akan meningkatkan edukasi mengenai usia perkawinan yang ideal.
"Strategi preventif harus terus dilakukan untuk menekan laju pernikahan dini ini. Diantaranya dengan memberi edukasi tentang usia ideal minimum pernikahan. Usia 19 tahun baik untuk perempuan maupun untuk laki-laki," ujar Khofifah, Selasa (22/3/2022). Baca juga: Selama Pandemi, Kasus Pernikahan Dini di Gowa Meningkat
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), angka dispensasi perkawinan mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2019, dispensasi perkawinan (diska) di Jatim mencapai 5.766 kasus. Tahun 2020 meningkat menjadi 17.214 kasus dan pada 2021 turun menjadi 17.151 kasus.
Khofifah menyebut literasi masyarakat mengenai pernikahan juga harus ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi informasi digital. Dengan kencangnya arus informasi yang ada, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh pengetahuan ihwal pernikahan.
"Strategi preventif harus terus dilakukan untuk menekan laju pernikahan dini ini. Diantaranya dengan memberi edukasi tentang usia ideal minimum pernikahan. Usia 19 tahun baik untuk perempuan maupun untuk laki-laki," ujar Khofifah, Selasa (22/3/2022). Baca juga: Selama Pandemi, Kasus Pernikahan Dini di Gowa Meningkat
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), angka dispensasi perkawinan mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2019, dispensasi perkawinan (diska) di Jatim mencapai 5.766 kasus. Tahun 2020 meningkat menjadi 17.214 kasus dan pada 2021 turun menjadi 17.151 kasus.
Khofifah menyebut literasi masyarakat mengenai pernikahan juga harus ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi informasi digital. Dengan kencangnya arus informasi yang ada, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh pengetahuan ihwal pernikahan.
Lihat Juga :