Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Rabu, 17 Juni 2020 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
Dari empat tersangka barang bukti yang disita sebanyak 58 juta upal dan Rp4,3 juta uang asli. Selain itu, sejumlah alat seperti 2 printer, meja sablon, screen pembuat logo upal, 1 box kertas bookpaper dan 1 unit Toyota Rush.
"Keempat tersangka ini merupakan satu rangkaian. Mereka mengedarkan dengan cara membelikan uang ke toko klontong," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, saat di Mapolres Gresik, Selasa (16/5/2020).
Dijelaskan, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat. Ada dugaan peredaran upal di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Seorang tersangka membeli rokok menggunakan pecahan uang 100 ribu upal.
"Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka di sebuah warung," imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.
Setelah dikembangkan, anak buah AKP Panji P Wijaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil meringkus tiga tersangka lainnya ditempat tinggalnya masing-masing.
"Keempat tersangka ini merupakan satu rangkaian. Mereka mengedarkan dengan cara membelikan uang ke toko klontong," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, saat di Mapolres Gresik, Selasa (16/5/2020).
Dijelaskan, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat. Ada dugaan peredaran upal di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Seorang tersangka membeli rokok menggunakan pecahan uang 100 ribu upal.
"Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka di sebuah warung," imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.
Setelah dikembangkan, anak buah AKP Panji P Wijaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil meringkus tiga tersangka lainnya ditempat tinggalnya masing-masing.
Lihat Juga :