IKN Pindah ke Kaltim, Golkar DKI Gelar Diskusi Bahas Status Jakarta

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:04 WIB
loading...
A A A
Pakar Pemerintahan Otonomi Daerah Prof Dr Ryaas Rasyid mengingatkan bahwa sistem pemerintahan di Jakarta sejak zaman penjajahan Belanda adalah pemerintahan tunggal. Artinya, segala kebijakan diatur di tingkat provinsi dari yang awalnya dipimpin wali kota hingga sekarang menjadi gubernur.

Prof Ryaas mengaku tidak bisa membayangkan sejumlah regulasi yang akan dikeluarkan wali kota di Jakarta jika pemerintah pusat melimpahkan kewenangan pada daerah tingkat dua. Masing-masing wali kota di Jakarta diyakini bisa membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang berpotensi tidak saling selaras.

"Anda bisa bayangkan kalau sudut daerah itu kabupaten dan kota masing-masing otonomi, beda-beda Perda-nya. Nah ini yang mungkin harus dipikirkan dampaknya itu, menguntungkan atau tidak. Kalau (Jakarta) itu dibuat seperti persis provinsi yang lain, harus ada DPRD nah itu kalau saya orang partai politik pasti suka. Saya punya pengalaman dengan pemekaran daerah itu yang paling semangat adalah parpol, begitu daerah dibuka maka lapangan pekerjaan terbuka lagi kan karena ada lagi DPRD," jelasnya.

Menteri Negara Otonomi Daerah dalam kabinet Persatuan Nasional (26 Oktober 1999-9 Agustus 2001) ini meyakini pemerintah pusat akan membahas secara mendalam jika menginginkan adanya pelimpahan kewenangan kepada pemerintahan tingkat dua. Meski demikian, Ryaas sepakat bahwa Jakarta harus tetap menjadi provinsi karena dilihat dari historis berdirinya Jakarta.

"Tidak mungkin Anda hilangkan historis karena itu sudah terpatok, masa Jakarta turun kelas? Kan naik kelas juga tidak mungkin karena tak mungkin menjadi negara. Kalau Jakarta tetap daerah provinsi statusnya, apakah itu khusus atau istilah lainnya maka ide mengenai kota otonom itu masih bisa diselamatkan. Karena tidak mungkin kan ada kota otonom, tanpa provinsinya. Masak orientasi kepada Provinsi Banten atau Jawa Barat, itu tidak mungkin karena menjadi pelecehan terhadap sejarah," papar dia.

Sementara, Prof Sadu menyebut berpindahnya salah satu fungsi utama Kota Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan nasional membawa konsekuensi perlunya perubahan nama DKI Jakarta.

Salah satu alternatif nama yang disarankan adalah Daerah Khusus Provinsi Jakarta (DKP) Jakarta. Kekhususan yang dimiliki oleh Kota Jakarta adalah sebagai pusat bisnis nasional, pusat keuangan dan perbankan skala nasional, pusat lembaga-lembaga internasional, dan fungsi-fungsi spesifik lainnya.

"Dengan adanya nama khusus, maka berbagai kekhususan yang selama ini dimiliki DKI Jakarta sedapat mungkin dipertahankan. Kekhususan tersebut antara lain otonominya hanya satu susunan yakni pada provinsi sehingga kota/kabupaten yang ada selama ini tetap bersifat administratif, dan dapat menjalankan fungsinya seperti sebelumnya," ujar Prof Sadu.

Ia menilai apabila hanya fungsi sebagai IKN yang dipindahkan ke luar Jakarta maka berbagai fungsi-fungsi lainnya masih tetap berjalan dan bahkan dapat lebih ditingkatkan. Beban Kota Jakarta, lanjut Prof Sadu, akan berkurang sehingga diharapkan kotanya menjadi lebih nyaman dan tertata dengan baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Rekomendasi
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved