Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Tunggu Aturan Kemenag soal Pelaksanaan Tarawih
Rabu, 23 Maret 2022 - 00:58 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 4 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah. Sedangkan untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 2.
Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah. Sejurus itu, untuk daerah pada level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah. Baca juga: Jakarta Masih PPKM Level 2, Wagub DKI: Pemerintah Pusat Pertimbangkan Wilayah Penyangga
Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, di mana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah. Sedangkan untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 2.
Selain itu jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah. Sejurus itu, untuk daerah pada level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah. Baca juga: Jakarta Masih PPKM Level 2, Wagub DKI: Pemerintah Pusat Pertimbangkan Wilayah Penyangga
Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, di mana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali.
(kri)
Lihat Juga :