Tower Roboh di Depok, Wali Kota Idris Minta Perizinan Satu Pintu
Selasa, 22 Maret 2022 - 22:22 WIB
loading...
Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan, salah satu faktor karena masalah perizinan. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Tower base transceiver station (BTS) roboh dan menimpa dua rumah kontrakan warga di Jalan Kampung Lio RT 2 RW 20, Pancoran Mas, Depok . Peristiwa itu terjadi pada Senin 21 Maret 2022.
Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan, salah satu faktor karena masalah perizinan. Dia mengatakan, Pemerinta Provinsi (Pemprov) Jabar telah memberikan izin namun pengawasan di lapangan kurang. Baca juga: Tiang BTS Roboh Timpa 2 Rumah Kontrakan di Depok
"Secara umum saya sudah komunikasi dengan provinsi, bahwa izin telekomunikasi diberikan kewenangan, walaupun tidak sepenuhnya kepada pemerintah daerah," kara Idris kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (22/03/2022).
Kejadian tersebut, kata dia, menjadi evaluasi Pemkot untuk lebih jelas dalam hal perizinan dan pengawasan di lapangan.
"Kasus-kasus seperti ini akan kami laporkan. Ini faktornya, di antaranya masalah perizinan, kami minta diberikan kewenangan atau rekomendasi," ujarnya.
Idris menyampaikan, untuk perihal izin tetap yang mengesahkan adalah gubernur. Namun, ia berharap diberikan kewenangan one stop service atau penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan, salah satu faktor karena masalah perizinan. Dia mengatakan, Pemerinta Provinsi (Pemprov) Jabar telah memberikan izin namun pengawasan di lapangan kurang. Baca juga: Tiang BTS Roboh Timpa 2 Rumah Kontrakan di Depok
"Secara umum saya sudah komunikasi dengan provinsi, bahwa izin telekomunikasi diberikan kewenangan, walaupun tidak sepenuhnya kepada pemerintah daerah," kara Idris kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (22/03/2022).
Kejadian tersebut, kata dia, menjadi evaluasi Pemkot untuk lebih jelas dalam hal perizinan dan pengawasan di lapangan.
"Kasus-kasus seperti ini akan kami laporkan. Ini faktornya, di antaranya masalah perizinan, kami minta diberikan kewenangan atau rekomendasi," ujarnya.
Idris menyampaikan, untuk perihal izin tetap yang mengesahkan adalah gubernur. Namun, ia berharap diberikan kewenangan one stop service atau penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Lihat Juga :