Imigrasi Banggai Tindak Perusahaan Nikel yang Pekerjaan 5 TKA
Selasa, 22 Maret 2022 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan, persoalan TKA yang diduga beraktivitas secara ilegal di perusahaan nikel di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, berawal dari laporan Kapolsek Bunta yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Banggai, kepada Imigrasi Banggai, pada 3 Maret 2022.
Atas laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Banggai mengambil langkah cepat dengan melakukan operasi di perusahaan yang menjadi lokasi kerja dari lima TKA tersebut.
Dalam operasi itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap lima TKA, dan mendapati Izin Tinggal Sementara atau ITAS yang dimiliki para TKA tersebut tidak sesuai dengan domisili yang dikeluarkan, serta tidak sesuai dengan lokasi kerja yang terdapat dalam dokumen RPTKA.
Selain itu, penjamin TKA dalam hal ini pihak perusahaan juga tidak melaporkan aktivitas dan keberadaan TKA-nya di Kantor Imigrasi Banggai.
Baca: Baru 7.794 Tenaga Kerja Transportasi yang Tersertifikasi
Atas laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Banggai mengambil langkah cepat dengan melakukan operasi di perusahaan yang menjadi lokasi kerja dari lima TKA tersebut.
Dalam operasi itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap lima TKA, dan mendapati Izin Tinggal Sementara atau ITAS yang dimiliki para TKA tersebut tidak sesuai dengan domisili yang dikeluarkan, serta tidak sesuai dengan lokasi kerja yang terdapat dalam dokumen RPTKA.
Selain itu, penjamin TKA dalam hal ini pihak perusahaan juga tidak melaporkan aktivitas dan keberadaan TKA-nya di Kantor Imigrasi Banggai.
Baca: Baru 7.794 Tenaga Kerja Transportasi yang Tersertifikasi
Lihat Juga :