Polres Sinjai Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Seorang Remaja hingga Tewas
Selasa, 22 Maret 2022 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
"Rekonstruksi kasus penganiyaan berat yang mengakibatkan warga Kajuara (Kabupaten Bone) meregang nyawa di Jalan AP Pettarani Kelurahan Balangnipa beberapa waktu lalu," katanya.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan kurang lebih 30 adegan, sebagaimana para tersangka menghabisi nyawa korban bernama Andi Muhammad Yusuf (16) meninggal dunia.
"Mereka adalah warga Kabupaten Sinjai dan melakukan peran berbeda. Adapun pelaku utama pembacokan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai," ungkapKapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar belum lama ini.
Sementara kata mantan Kapolres Bantaeng itu, 3 lainnya masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa.
"Nanti, kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum," kata Rahmat Sumekar yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Abustam dan Kasubag Humas AKP Fattahudin.
Atas perbuatannya, keempat tersangka lanjut Rahmat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 340 pembunuhan dan penganiayaan subsider 351 dengan Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan kurang lebih 30 adegan, sebagaimana para tersangka menghabisi nyawa korban bernama Andi Muhammad Yusuf (16) meninggal dunia.
"Mereka adalah warga Kabupaten Sinjai dan melakukan peran berbeda. Adapun pelaku utama pembacokan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai," ungkapKapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar belum lama ini.
Sementara kata mantan Kapolres Bantaeng itu, 3 lainnya masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa.
"Nanti, kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum," kata Rahmat Sumekar yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Abustam dan Kasubag Humas AKP Fattahudin.
Atas perbuatannya, keempat tersangka lanjut Rahmat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 340 pembunuhan dan penganiayaan subsider 351 dengan Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.
Lihat Juga :