Rapat PKPD Penataan Ruang, Pemda Diminta Siapkan Insentif Warga
Selasa, 22 Maret 2022 - 16:24 WIB
loading...
Rapat penjaringan kuesioner Kegiatan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Penataan Ruang (PKPD-PR) tahun 2022 klaster Luwu Raya, di Kota Palopo, Selasa (22/3/2022). Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
PALOPO - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat penjaringan kuesioner Kegiatan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Penataan Ruang (PKPD-PR) tahun 2022, klaster Luwu Raya di Kota Palopo, Selasa (22/3/2022).
Kegiatan dibuka Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, di Ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo. Ada 5 kabupaten dan 1 kota yang ikut. Yakni, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
Baca juga:Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penanganan Darurat Ruas Jalan Antang
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel , H Mansur Gessa menerangkan, ada 4 komponen atau unsur penilaian PKPD-PR ini. Salah satu poin yang disebutkan yakni, pengendalian atau pengawasan ruang.
"Yakni bagaimana kita mengawasi masyarakat dalam memfungsikan penataan ruang," ujarnya.
Terkait pengendalian penataan ruang ini, lanjut Mansur Gessa, mendorong pemerintah daerah menyiapkan insentif kepada pemrakarsa atau masyarakat dalam melaksanakan penataan ruang dengan baik.
"Begitu pula sebaliknya masyarakat dalam melakukan pembangunan tidak sesuai tata ruang kita beri disinsentif. Juga pemerintah juga berkewajiban memberikan teguran secara tertulis oleh instansi yang diberi kewenangan atas pembangunan yang tidak sesuai pemanfaatan ruang," sebutnya.
Baca juga:Infrastruktur Jalan Digenjot, Pariwisata di Torut Kian Menggeliat
Unsur lain dalam menunjang penataan ruang yakni, sudah sejauh mana penyusunan RTRW dan RDTL, kemudian terkait masalah pembinaan, yakni bagaimana perda terkait pemanfaatan ruang.
"Dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, yakni pola ruang dan struktur ruang, termasuk membuat sistem informasi penataan ruang sebagai media kepada masyarakat," sebutnya.
"Selanjutnya terkait unsur pelaksanaan atau pemanfaatan. Yakni lebih kepada apakah pemerintah kita sudah membentuk forum penataan ruangan, karena ini harus dibentuk di seluruh Indonesia sebagai media diskusi tentang penataan ruang," lanjutnya.
Dalam forum penataan ruang ini ada unsur perizinan, di mana harus ada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan PP 21 tahun 2021.
Baca juga:Proyek Jalan-Pedestrian di Kawasan Bira Dukung Potensi Wisata
Dinas PUTR Sulsel berharap dari 6 kabupaten/kota yang ikut kegiatan, ada yang masuk dalam 5 besar untuk tingkat Provinsi Sulsel. Nantinya peringkat utama akan wakili Sulsel untuk tingkat nasional.
Dilaporkan pelaksanaan PKPD-PR bidang penataan ruang tahun 2022 adalah amanat UU dan dijabarkan dalam PP 21 tahun 2021
Dalam PP 21 mengamankan urusan pengawasan teknis dilakukan secara berjenjang dari pusat, provinsi hingga ke kabupaten dan kota bahkan pengawasan internal atau mandiri di wilayah masing-masing yang dikoordinir oleh yang mengurusi penataan ruangan.
"Olehnya itu kami berinisiatif melakukan penjaringan kinerja penataan ruang, sejauh mana pemerintah di daerah melakukan pemanfaatan ruang sesuai amanat UU," kuncinya.
Baca juga:Akses Jalan Sabbang-Seko Jadi Sumber Ekonomi Baru di Luwu Utara
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir menyampaikan terima kasih karena telah menyatukan kegiatan 6 kabupaten kota, di mana di dalamnya termasuk Toraja dan Toraja Utara, di Kota Palopo.
"Sekaitan kegiatan ini, satu hal yang menggairahkan bagi kami di Kota Palopo Perda Tata Ruang sudah mendapat persetujuan dari Mendagri dan BPN. Dan sekarang sudah digodok di DPR Kota Palopo dan dalam waktu singkat ke depan akan diparipurnakan dan menjadi sebuah peraturan daerah," kuncinya.
Kegiatan dibuka Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, di Ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo. Ada 5 kabupaten dan 1 kota yang ikut. Yakni, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
Baca juga:Dinas PUTR Sulsel Lakukan Penanganan Darurat Ruas Jalan Antang
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel , H Mansur Gessa menerangkan, ada 4 komponen atau unsur penilaian PKPD-PR ini. Salah satu poin yang disebutkan yakni, pengendalian atau pengawasan ruang.
"Yakni bagaimana kita mengawasi masyarakat dalam memfungsikan penataan ruang," ujarnya.
Terkait pengendalian penataan ruang ini, lanjut Mansur Gessa, mendorong pemerintah daerah menyiapkan insentif kepada pemrakarsa atau masyarakat dalam melaksanakan penataan ruang dengan baik.
"Begitu pula sebaliknya masyarakat dalam melakukan pembangunan tidak sesuai tata ruang kita beri disinsentif. Juga pemerintah juga berkewajiban memberikan teguran secara tertulis oleh instansi yang diberi kewenangan atas pembangunan yang tidak sesuai pemanfaatan ruang," sebutnya.
Baca juga:Infrastruktur Jalan Digenjot, Pariwisata di Torut Kian Menggeliat
Unsur lain dalam menunjang penataan ruang yakni, sudah sejauh mana penyusunan RTRW dan RDTL, kemudian terkait masalah pembinaan, yakni bagaimana perda terkait pemanfaatan ruang.
"Dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, yakni pola ruang dan struktur ruang, termasuk membuat sistem informasi penataan ruang sebagai media kepada masyarakat," sebutnya.
"Selanjutnya terkait unsur pelaksanaan atau pemanfaatan. Yakni lebih kepada apakah pemerintah kita sudah membentuk forum penataan ruangan, karena ini harus dibentuk di seluruh Indonesia sebagai media diskusi tentang penataan ruang," lanjutnya.
Dalam forum penataan ruang ini ada unsur perizinan, di mana harus ada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan PP 21 tahun 2021.
Baca juga:Proyek Jalan-Pedestrian di Kawasan Bira Dukung Potensi Wisata
Dinas PUTR Sulsel berharap dari 6 kabupaten/kota yang ikut kegiatan, ada yang masuk dalam 5 besar untuk tingkat Provinsi Sulsel. Nantinya peringkat utama akan wakili Sulsel untuk tingkat nasional.
Dilaporkan pelaksanaan PKPD-PR bidang penataan ruang tahun 2022 adalah amanat UU dan dijabarkan dalam PP 21 tahun 2021
Dalam PP 21 mengamankan urusan pengawasan teknis dilakukan secara berjenjang dari pusat, provinsi hingga ke kabupaten dan kota bahkan pengawasan internal atau mandiri di wilayah masing-masing yang dikoordinir oleh yang mengurusi penataan ruangan.
"Olehnya itu kami berinisiatif melakukan penjaringan kinerja penataan ruang, sejauh mana pemerintah di daerah melakukan pemanfaatan ruang sesuai amanat UU," kuncinya.
Baca juga:Akses Jalan Sabbang-Seko Jadi Sumber Ekonomi Baru di Luwu Utara
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir menyampaikan terima kasih karena telah menyatukan kegiatan 6 kabupaten kota, di mana di dalamnya termasuk Toraja dan Toraja Utara, di Kota Palopo.
"Sekaitan kegiatan ini, satu hal yang menggairahkan bagi kami di Kota Palopo Perda Tata Ruang sudah mendapat persetujuan dari Mendagri dan BPN. Dan sekarang sudah digodok di DPR Kota Palopo dan dalam waktu singkat ke depan akan diparipurnakan dan menjadi sebuah peraturan daerah," kuncinya.
(luq)
Lihat Juga :