Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke Sosialisasi Wajib Pajak di Lingkup Pemkab Asmat
Selasa, 22 Maret 2022 - 14:31 WIB
loading...
Sosialisasi KPP Pratama Merauke tentang wajib pajak di lingkup Pemkab Asmat disambut baik oleh Sekda Asmat Bartholomeus Bokoropces di ruang kerja Sekda Asmat, Selasa (22/3/22).
A
A
A
AGATS - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke sosialisasi wajib pajak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat. Kegiatan ini disambut baik oleh Sekda Asmat Bartholomeus Bokoropces saat gelar pertemuan bersama KPP Merauke di ruang kerja Sekda Asmat, Selasa (22/3/22).
Sosialisasi dihadiri Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Merauke Noval Nugroho dan staf, Kabag Umum Setda Asmat Markus Tenau dan Kabag Protokoler Setda Asmat Martafina Kambu.
"Kami menyambut baik kehadiran KPP Pratama Merauke di Asmat, karena dapat membantu melancarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pajak tahunan," ucap Sekda Asmat.
Menurutnya, ASN merupakan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai kewajiban melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke.
Hal ini, diamanatkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui e-filling.
"Periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. "Kita sebagai ASN harus mematuhi ketentuan perpajakan dan hendaklah menjadi contoh bagi masyarakat akan ketaatan untuk membayar dan pelaporannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Merauke Noval Nugroho menambahkan, sosialisasi pajak telah dilaksanakan di Asmat sekitar sepekan. "Kami melakukan kunjungan kerja (kunker) di Asmat sudah hampir seminggu untuk mensosialisasikan bayar pajak kepada pemerintah di Asmat," katanya.
Sosialisasi dihadiri Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Merauke Noval Nugroho dan staf, Kabag Umum Setda Asmat Markus Tenau dan Kabag Protokoler Setda Asmat Martafina Kambu.
"Kami menyambut baik kehadiran KPP Pratama Merauke di Asmat, karena dapat membantu melancarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pajak tahunan," ucap Sekda Asmat.
Menurutnya, ASN merupakan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai kewajiban melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke.
Hal ini, diamanatkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui e-filling.
"Periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. "Kita sebagai ASN harus mematuhi ketentuan perpajakan dan hendaklah menjadi contoh bagi masyarakat akan ketaatan untuk membayar dan pelaporannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Merauke Noval Nugroho menambahkan, sosialisasi pajak telah dilaksanakan di Asmat sekitar sepekan. "Kami melakukan kunjungan kerja (kunker) di Asmat sudah hampir seminggu untuk mensosialisasikan bayar pajak kepada pemerintah di Asmat," katanya.
Lihat Juga :