Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke Sosialisasi Wajib Pajak di Lingkup Pemkab Asmat

Selasa, 22 Maret 2022 - 14:31 WIB
loading...
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke Sosialisasi Wajib Pajak di Lingkup Pemkab Asmat
Sosialisasi KPP Pratama Merauke tentang wajib pajak di lingkup Pemkab Asmat disambut baik oleh Sekda Asmat Bartholomeus Bokoropces di ruang kerja Sekda Asmat, Selasa (22/3/22).
A A A
AGATS - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke sosialisasi wajib pajak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat. Kegiatan ini disambut baik oleh Sekda Asmat Bartholomeus Bokoropces saat gelar pertemuan bersama KPP Merauke di ruang kerja Sekda Asmat, Selasa (22/3/22).

Sosialisasi dihadiri Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Merauke Noval Nugroho dan staf, Kabag Umum Setda Asmat Markus Tenau dan Kabag Protokoler Setda Asmat Martafina Kambu.

"Kami menyambut baik kehadiran KPP Pratama Merauke di Asmat, karena dapat membantu melancarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pajak tahunan," ucap Sekda Asmat.

Menurutnya, ASN merupakan wajib pajak orang pribadi yang mempunyai kewajiban melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke.

Hal ini, diamanatkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui e-filling.

"Periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. "Kita sebagai ASN harus mematuhi ketentuan perpajakan dan hendaklah menjadi contoh bagi masyarakat akan ketaatan untuk membayar dan pelaporannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Merauke Noval Nugroho menambahkan, sosialisasi pajak telah dilaksanakan di Asmat sekitar sepekan. "Kami melakukan kunjungan kerja (kunker) di Asmat sudah hampir seminggu untuk mensosialisasikan bayar pajak kepada pemerintah di Asmat," katanya.

Kunker di Asmat untuk mengingatkan para wajib pajak di wilayah Kabupaten Asmat terkait dengan SPT tahunan. "Kami juga sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022," paparnya.

Noval mengatakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Merauke miliki empat wilayah wajib pajak di wilayah selatan Papua, di antaranya Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel. Ia berharap, khususnya di Asmat, kewajiban perpajakannya dalam hal ini pembayaran maupun pelaporannya agar dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

"Kalaupun ada yang untuk ditanyakan lebih lanjut kita buka via komunikasi online untuk membantu kendala-kendala soal perpajakan," ucapnya.

Noval juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Asmat atas kerja sama dan perhatian untuk memaksimalkan perpajakan di Kabupaten Asmat. "Ke depan kami dan tetap sinergi bersama Pemkab Asmat dan mendukung kemajuan pembangunan di Tanah Asmat yang maju dan mandiri," pungkasnya. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0039 seconds (0.1#10.140)