Kang Emil: Tak Boleh Ada Warga Indonesia Kelaparan di Jabar

Minggu, 12 April 2020 - 22:59 WIB
loading...
Kang Emil: Tak Boleh...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, tidak boleh ada warga negara Indonesia di Jabar yang kelaparan selama virus Corona (COVID-19) mewabah, apalagi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Penegasan tersebut disampaikan Ridwan Kamil menyusul persetujuan pemerintah pusat tentang penerapan PSBB di lima wilayah Provinsi Jabar, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor (Bodebek).

Menyikapi hal tersebut, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu langsung berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) di wilayah Bodebek tersebut, termasuk Pangdam Jaya dan Wakapolda Metro Jaya melalui video conference, Minggu (12/4/2020).

"PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 selama 14 hari. Setelah 14 hari, dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," katanya.

Kang Emil memahami betul bahwa penerapan PSBB akan menimbulkan dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat kecil. Meski begitu, dia meminta masyarakat tak khawatir karena pemerintah telah menyiapkan berbagi program bantuan bagi masyarakat terdampak.

Dia pun mengelompokkan warga terdampak menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, yakni masyarakat yang terdata oleh pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"DTKS ini mayoritas akan dibantu APBN melalui kementerian," sebutnya.

Sementara kelompok kedua, yakni masyarakat terdampak non-DTKS atau masyarakat yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar DTKS. Kelompok kedua ini terbagi lagi menjadi dua golongan, yakni ber-KTP Bodebek dan perantau.

"Kepada perantau di lima wilayah jangan khwatir, akan dibantu Provinsi Jabar dan pemerintah lima wilayah, dipersamakan haknya. Selama butuh bantuan, kami akan bantu," tegasnya.

Oleh karenanya, Kang Emil mengimbau seluruh aparatur daerah, khususnya tingkat RT dan RW melakukan pendataan secara detail terhadap warga terdampak di daerahnya masing-masing. Kang Emil kembali menekankan, selama tinggal dan bekerja di Bodebek, warga perantau yang terdampak harus terdaftar sebagai penerima bantuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)