Beraksi di Sejumlah Lokasi, Kawanan Pencuri HP di Bengkulu Utara Dibekuk Polisi
Selasa, 22 Maret 2022 - 07:06 WIB
loading...
Empat spesialis pencuri telepon genggam diamankan Kepolisian Bengkulu Utara. Inews TV/Ismail Yugo.
A
A
A
BENGKULU - Spesialis pencuri telepon genggam di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dibekuk polisi setempat. Empat tersangka ditangkap usai beraksi di berbagai lokasi, Senin (21/3/2022).
Tersangka masing-masing, CD (22), DS (19), JK (18) dan MS (23), diamankan bersama barang bukti tujuh unit telepon genggam yang dicuri dari tiga toko di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur. Baca juga: Hitungan Detik, Garong Ini Terekam CCTV Sikat Motor Kredit
Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, Ipda Maulana Fauzan menyebutkan, empat tersangka memiliki peran berbeda. Satu berperan sebagai pencuri dan tiga tersangka lainnya sebagai pembeli dan penjual barang hasil curian.
"Di tiga lokasi berbeda. Hasil penjualan dibagi keempatnya untuk kebutuhan sehari-hari. Petugas saat ini tengah mengejar satu tersangka lainnya," kata Ipda Maulana. Baca juga: Ciduk 6 Maling Motor, Polisi Sita 19 Ranmor di Tangsel
Selain unit telepon genggam, polisi juga mengaman uang tunai Rp1,5 juta dan ratusan voucher. Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik para tersangka. Keempatnya dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman ujuh tahun penjara.
Tersangka masing-masing, CD (22), DS (19), JK (18) dan MS (23), diamankan bersama barang bukti tujuh unit telepon genggam yang dicuri dari tiga toko di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur. Baca juga: Hitungan Detik, Garong Ini Terekam CCTV Sikat Motor Kredit
Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, Ipda Maulana Fauzan menyebutkan, empat tersangka memiliki peran berbeda. Satu berperan sebagai pencuri dan tiga tersangka lainnya sebagai pembeli dan penjual barang hasil curian.
"Di tiga lokasi berbeda. Hasil penjualan dibagi keempatnya untuk kebutuhan sehari-hari. Petugas saat ini tengah mengejar satu tersangka lainnya," kata Ipda Maulana. Baca juga: Ciduk 6 Maling Motor, Polisi Sita 19 Ranmor di Tangsel
Selain unit telepon genggam, polisi juga mengaman uang tunai Rp1,5 juta dan ratusan voucher. Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik para tersangka. Keempatnya dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman ujuh tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :