ACC Nilai Hasil Audit BPK Cukup Tersangkakan Pelaku Korupsi PDAM Makassar
Senin, 21 Maret 2022 - 20:42 WIB
loading...
Pengusutan kasus dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Makassar, hingga saat ini belum juga terselesaikan. Foto: Sindonews/dok
A
A
A
MAKASSAR - Pengusutan kasus dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Makassar , hingga saat ini belum juga terselesaikan. Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejati Sulsel belum juga menetapkan tersangka.
Kejati Sulsel berdalih masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Padahal, indikasi adanya kerugian negara sudah ada pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: PDAM Makassar Gandeng Kejari Makassar Selamatkan Aset Perusahaan
Peneliti Hukum Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Ali Aswari Ramadhan, menanggapi hal tersebut, dirinya menilai kasus ini seharusnya proses hukumnya sudah bisa onprogres, dikarenakan hasil audit BPK dinilai lebih kuat sebagai lembaga eksternal pemerintah.
"Itu kan sudah ada hasil audit dari BPK yang menyatakan ada keuangan negara, dasar BPK mengaudit juga ada, dan lebih kuat sebagai lembaga eksternal pemerintah yang mengaudit, dasarnya itu UU. Beda sama audit BPKP yang mempunyai dasar peraturan pemerintah. Harusnya proses hukumnya sudah bisa progress," terangnya kepada SINDOnews, Senin (21/3/2022).
Kejati Sulsel berdalih masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Padahal, indikasi adanya kerugian negara sudah ada pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: PDAM Makassar Gandeng Kejari Makassar Selamatkan Aset Perusahaan
Peneliti Hukum Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Ali Aswari Ramadhan, menanggapi hal tersebut, dirinya menilai kasus ini seharusnya proses hukumnya sudah bisa onprogres, dikarenakan hasil audit BPK dinilai lebih kuat sebagai lembaga eksternal pemerintah.
"Itu kan sudah ada hasil audit dari BPK yang menyatakan ada keuangan negara, dasar BPK mengaudit juga ada, dan lebih kuat sebagai lembaga eksternal pemerintah yang mengaudit, dasarnya itu UU. Beda sama audit BPKP yang mempunyai dasar peraturan pemerintah. Harusnya proses hukumnya sudah bisa progress," terangnya kepada SINDOnews, Senin (21/3/2022).
Lihat Juga :