Dalam Sepekan, Polda Sumsel Tangkap 49 Pengedar Narkoba

Senin, 21 Maret 2022 - 07:46 WIB
loading...
Dalam Sepekan, Polda Sumsel Tangkap 49 Pengedar Narkoba
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (Ist)
A A A
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya melakukan berbagai pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika .

Kabid Humas Polda Sumsel , Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa dalam satu pekan terakhir atau Minggu ketiga Maret 2022, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 52 tersangka.

"Dengan berbagai upaya dan informasi yang kita dapatkan dari masyarakat kita terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel," ujar Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, Senin (21/3/2022).

Supriadi menjelaskan, bahwa dari 52 tersangka yang ditangkap tersebut, 49 orang merupakan pengedar sedangkan tiga orang lainnya merupakan pemakai.

"Dengan ungkap kasus yang dilakukan ini, kita minta kepada unit Opsnal agar terus meningkatkan ungkap kasus di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," ucapnya. Baca: Jadi Bandar Sabu, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap Polisi.

Untuk barang bukti yang diamankan dalam sepekan pengungkapan, lanjut Supriadi, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 1,1 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 602,78 gram, dan ekstasi sebanyak 45 butir.

"Dengan barang bukti yang kita amankan ini, maka setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 7.341 anak bangsa," jelasnya.

Supriadi juga mengimbau kepada anggota agar melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal bus, pelabuhan, jasa pengiriman untuk antisipasi modus baru para pelaku. Baca Juga: Asyik Pesta Terlarang di Kamar Kos, 7 Muda-mudi Digelandang Tim Maung Galunggung.

"Kita juga mengingatkan agar para anggota kita dalam melaksanakan tugas di lapangan agar tetap mengutamakan keselamatan diri dan memperhatikan protokol Covid-19," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0433 seconds (0.1#10.140)