Dirut Jasa Raharja Tinjau Pemasangan Redspot Bersama Kakorlantas di NTB

Sabtu, 19 Maret 2022 - 10:17 WIB
loading...
Dirut Jasa Raharja Tinjau Pemasangan Redspot Bersama Kakorlantas di NTB
Dirut PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau pemasangan rambu Redspot di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok – Sirkuit Internasional.(Ist)
A A A
MATARAM - Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meninjau pemasangan rambu Redspot di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok – Sirkuit Internasional Mandalika, NTB. Pemasangan Redspot ini merupakam upaya meningjatkan keselamatan di jalan raya.

"Redspot merupakan sebuah tanda rambu jalan raya berupa marka merah dan bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara dimana setelah melewati tanda Redspot ini adanya daerah rawan kecelakaan," kata Rivan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Peletakan Redspot ini merupakan partisipasi aktif PT Jasa Raharja dalam menyukseskan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Mandalika) yang akan berlangsung pada 18 – 20 Maret 2022.

"PT Jasa Raharja berharap antusiasme penonton untuk menyaksikan langsung adu balap sepeda motor internasional ini, beriringan dengan perilaku berkendara secara aman dan nyaman," imbuh Rivan.

Rivan menuturkan, Redspot nantinya juga akan dipasang di lokasi rawan kecelakaan lainnya. Melalui rambu ini mampu mengingatkan pengendara terhadap batas kecepatan maksimal dalam berkendara. Rambu ini juga mengingatkan kepada pengendara agar tetap waspada melintas di daerah rawan kecelakaan.

Baca: Perbaikan Jalan di Muba Mangkrak karena Relokasi Tiang Listrik, Ini Penjelasan PLN.

Upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas ini merupakan salah satu fokus Jasa Raharja selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor asuransi umum. Salah satu poinntq yakni mendapatkan tugas utama menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965.

"Terkait fungsinya tersebut, perusahaan berupaya melakukan tindakan pencegahan kecelakaan melalui serangkaian kampanye lalu lintas, khususnya penyebarluasan informasi perilaku berkendara yang aman atau safety riding," tutup Rivan.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)