Satpol PP Cimahi Segel 2 Tower Telekomunikasi Tak Berizin
Sabtu, 19 Maret 2022 - 00:03 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Informasi dari pengembang, izin pembangunan menara sedang diajukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimah. Namun sampai sekarang izin tersebut belum tertib, sementara di lapangan sudah ada aktivitas pembangunan.
"Hal itu tetap tidak dibenarkan karena adanya dugaan pelanggaran SOP. Bagaimanapun izin harus udah terbit baru aktivitas pembangunan bisa dilakukan," tuturnya.
Jika nanti izinnya memang sudah terbit, maka pihaknya akan membuka segel dan perusahaan telekomonikasi itu bisa melakukan pembengunan kembali. Sebelum melakukan penyegelan pun pihaknya sudah memberikan surat peringan (SP) 1, 2 dan 3.
"Mekanisme sudah kami tempuh dengan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Termasuk berkoordinasi dengan lurah setempat untuk mengawasi," tandasnya.
"Hal itu tetap tidak dibenarkan karena adanya dugaan pelanggaran SOP. Bagaimanapun izin harus udah terbit baru aktivitas pembangunan bisa dilakukan," tuturnya.
Jika nanti izinnya memang sudah terbit, maka pihaknya akan membuka segel dan perusahaan telekomonikasi itu bisa melakukan pembengunan kembali. Sebelum melakukan penyegelan pun pihaknya sudah memberikan surat peringan (SP) 1, 2 dan 3.
"Mekanisme sudah kami tempuh dengan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Termasuk berkoordinasi dengan lurah setempat untuk mengawasi," tandasnya.
(msd)
Lihat Juga :