Tersandung Kasus Narkoba, Mahasiswa Desak Bupati Wajo Copot Kades Penrang
Jum'at, 18 Maret 2022 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
"Harus dicopot, jangan sampai banyak warga Desa Penrang terpengaruh memakai narkoba akibat ulahnya," tegas dia.
Baca Juga: AMIWB Desak Kapolres Wajo Evaluasi Kinerja Kanit Tipikor
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Wajo Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Karjono, yang menerima aksi unjuk rasa mahasiswa mengatakan, pihaknya segera menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada Bupati Wajo.
Menurut dia, pemberhentian kepala desa telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meski demikian, pemberhentian kepala desa secara khusus juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Dalam UUD dan Permendagri, kepala desa yang telah menerima vonis dan berkekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan pemberhentian," pungkasnya.
Baca Juga: AMIWB Desak Kapolres Wajo Evaluasi Kinerja Kanit Tipikor
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Wajo Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Karjono, yang menerima aksi unjuk rasa mahasiswa mengatakan, pihaknya segera menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada Bupati Wajo.
Menurut dia, pemberhentian kepala desa telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meski demikian, pemberhentian kepala desa secara khusus juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Dalam UUD dan Permendagri, kepala desa yang telah menerima vonis dan berkekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan pemberhentian," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :