Mau Perpanjang SIM? Berikut Lokasi Layanan Simling di Jakarta Hari Ini
Jum'at, 18 Maret 2022 - 07:08 WIB
loading...
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, Polda Metro Jaya hari ini kembali membuka layanan SIM Keliling. Hari ini pelayanan SIM Keliling buka di 4 titik. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) , Polda Metro Jaya hari ini kembali membuka layanan SIM Keliling (Simling). Hari ini pelayanan SIM Keliling buka di 4 titik.
Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Hanya dengan 6 Langkah
Namun layanan SIM keliling hanya buka sampai dengan pukul 14.00 WIB. Pelayanan SIM Keliling tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yaitu pemohon wajib menggunakan masker
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Bante
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
j
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Baca juga: Cara Mengurus SIM Hilang, Hanya dengan 6 Langkah
Namun layanan SIM keliling hanya buka sampai dengan pukul 14.00 WIB. Pelayanan SIM Keliling tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yaitu pemohon wajib menggunakan masker
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Bante
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
j
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
(thm)
Lihat Juga :