Kota Tangerang Punya Rumah Restorative Justice, Tempat Berdamai sebelum Peradilan
Rabu, 16 Maret 2022 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi di sana dihadirkan restorative justice ini, ditahap kejaksaan adalah penghentian penuntutan berdasarkan kehadiran," jelasnya.
Terkait mekanisme, restorative justice dapat dilakukan untuk perkara dengan tuntutan di bawah 5 tahun. Namun ada syarat antara kedua belah pihak, yakni harus saling memaafkan, agar bisa mendapatkan restorative justice tersebut.
"Ketika salah satu terdakwa sudah diserahkan kepada kejaksaan, berkasnya sudah P21, maka pihak jaksa wajib melakukan cek yang perkara tuntutannya tidak lebih dari 5 tahun untuk menggelar restorative justice,” ungkapnya.
Ia berharap ke depannya Kota Tangerang dapat miliki rumah restorative justice di 13 kecamatan lainnya. "Artinya, ini juga untuk masyarakat kok, di mana kedamaian akan lebih ditingkatkan untuk meredam masalah yang timbul,” tukasnya.
Terkait mekanisme, restorative justice dapat dilakukan untuk perkara dengan tuntutan di bawah 5 tahun. Namun ada syarat antara kedua belah pihak, yakni harus saling memaafkan, agar bisa mendapatkan restorative justice tersebut.
"Ketika salah satu terdakwa sudah diserahkan kepada kejaksaan, berkasnya sudah P21, maka pihak jaksa wajib melakukan cek yang perkara tuntutannya tidak lebih dari 5 tahun untuk menggelar restorative justice,” ungkapnya.
Ia berharap ke depannya Kota Tangerang dapat miliki rumah restorative justice di 13 kecamatan lainnya. "Artinya, ini juga untuk masyarakat kok, di mana kedamaian akan lebih ditingkatkan untuk meredam masalah yang timbul,” tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :