Kota Tangerang Punya Rumah Restorative Justice, Tempat Berdamai sebelum Peradilan
Rabu, 16 Maret 2022 - 19:49 WIB
loading...
Peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/2022). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A
A
A
TANGERANG - Rumah Restorative Justice atau Rumah Keadilan Restoratif resmi berdiri Kota Tangerang. Rumah Restorative Justice ini bertujuan menjadi tempat untuk musyawarah sebelum masuk ke ranah kejaksaan atau hukum.
“Restorative justice bertujuan agar terlebih dahulu menyelesaikan masalah di tingkat masyarakat, jangan sampai dibawa ke pengadilan. Karena ketika sudah masuk pengadilan, pasti antara korban dan pelaku tidak akan damai,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan
Jaksa Agung meresmikan rumah restorative justice di Kota Tangerang ini melalui visual bersamaan dengan 9 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah Indonesia. Wilayah Pinang menjadi wilayah pertama yang miliki rumah restorative justice ini di Kota Tangerang.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sejauh ini pihaknya telah meresmikan sebanyak lima rumah restorative justice yang tersebar di wilayah Banten. “Untuk sementara dari 7 Kejari, baru 5 Kejari yang sudah diresmikan, termasuk di wilayah Kejari Kota Tangerang,” paparnya.
Terkait konsep rumah restorative justice, Leonard menjelaskan bahwa filosofi dibentuk dari asas negara pada sila keempat yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
“Restorative justice bertujuan agar terlebih dahulu menyelesaikan masalah di tingkat masyarakat, jangan sampai dibawa ke pengadilan. Karena ketika sudah masuk pengadilan, pasti antara korban dan pelaku tidak akan damai,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan
Jaksa Agung meresmikan rumah restorative justice di Kota Tangerang ini melalui visual bersamaan dengan 9 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah Indonesia. Wilayah Pinang menjadi wilayah pertama yang miliki rumah restorative justice ini di Kota Tangerang.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sejauh ini pihaknya telah meresmikan sebanyak lima rumah restorative justice yang tersebar di wilayah Banten. “Untuk sementara dari 7 Kejari, baru 5 Kejari yang sudah diresmikan, termasuk di wilayah Kejari Kota Tangerang,” paparnya.
Terkait konsep rumah restorative justice, Leonard menjelaskan bahwa filosofi dibentuk dari asas negara pada sila keempat yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
Lihat Juga :