Kota Tangerang Punya Rumah Restorative Justice, Tempat Berdamai sebelum Peradilan

Rabu, 16 Maret 2022 - 19:49 WIB
loading...
Kota Tangerang Punya...
Peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/2022). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Rumah Restorative Justice atau Rumah Keadilan Restoratif resmi berdiri Kota Tangerang. Rumah Restorative Justice ini bertujuan menjadi tempat untuk musyawarah sebelum masuk ke ranah kejaksaan atau hukum.

“Restorative justice bertujuan agar terlebih dahulu menyelesaikan masalah di tingkat masyarakat, jangan sampai dibawa ke pengadilan. Karena ketika sudah masuk pengadilan, pasti antara korban dan pelaku tidak akan damai,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/2022).



Jaksa Agung meresmikan rumah restorative justice di Kota Tangerang ini melalui visual bersamaan dengan 9 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah Indonesia. Wilayah Pinang menjadi wilayah pertama yang miliki rumah restorative justice ini di Kota Tangerang.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sejauh ini pihaknya telah meresmikan sebanyak lima rumah restorative justice yang tersebar di wilayah Banten. “Untuk sementara dari 7 Kejari, baru 5 Kejari yang sudah diresmikan, termasuk di wilayah Kejari Kota Tangerang,” paparnya.

Terkait konsep rumah restorative justice, Leonard menjelaskan bahwa filosofi dibentuk dari asas negara pada sila keempat yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice

"Jadi di sana dihadirkan restorative justice ini, ditahap kejaksaan adalah penghentian penuntutan berdasarkan kehadiran," jelasnya.

Terkait mekanisme, restorative justice dapat dilakukan untuk perkara dengan tuntutan di bawah 5 tahun. Namun ada syarat antara kedua belah pihak, yakni harus saling memaafkan, agar bisa mendapatkan restorative justice tersebut.

"Ketika salah satu terdakwa sudah diserahkan kepada kejaksaan, berkasnya sudah P21, maka pihak jaksa wajib melakukan cek yang perkara tuntutannya tidak lebih dari 5 tahun untuk menggelar restorative justice,” ungkapnya.

Ia berharap ke depannya Kota Tangerang dapat miliki rumah restorative justice di 13 kecamatan lainnya. "Artinya, ini juga untuk masyarakat kok, di mana kedamaian akan lebih ditingkatkan untuk meredam masalah yang timbul,” tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
Pemkot Tangsel Gelar...
Pemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan di 7 Kecamatan
Pramono-Rano Temui Jaksa...
Pramono-Rano Temui Jaksa Agung, Minta Program Pemprov Jakarta Dikawal
Sambut Wali Kota dan...
Sambut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Ketua DPRD: Mereka Akan Menyusun Program 100 Hari
Wakil Walkot Tangsel:...
Wakil Walkot Tangsel: Yang Terlibat Kasus Korupsi Proyek Sampah Jalani Proses Hukum
Kejati Banten: Kasus...
Kejati Banten: Kasus Korupsi Dinas LH Tangsel Rp75 Miliar Naik Penyidikan
Sidak ke Pasar Induk...
Sidak ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Apresiasi Kota Tangerang Tekan Angka Inflasi
10 Orang Tak Dikenal...
10 Orang Tak Dikenal Keroyok Seorang Pria di Karawaci, Korban Koma hingga Akhirnya Tewas
Berbagi di Panti Asuhan...
Berbagi di Panti Asuhan Tangan Kasih, Anak Asuh: Bahagia Bermain Bersama MNC Peduli
Rekomendasi
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah
Profil Mayjen TNI Ujang...
Profil Mayjen TNI Ujang Darwis, Putra Palembang yang Jabat Pangdam II/Sriwijaya
Alasan Raja Charles...
Alasan Raja Charles Larang Meghan Markle Dekati Ratu Elizabeth Jelang Meninggal, Pangeran Harry Marah!
Berita Terkini
Peduli Nelayan, Warga...
Peduli Nelayan, Warga Desa Nifasi Papua Dapat Rumah Baru
5 jam yang lalu
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
6 jam yang lalu
Sambangi Mahasiswa di...
Sambangi Mahasiswa di DIY, Gubernur Kalteng Agustiar Serahkan Bantuan Rp200 Juta
6 jam yang lalu
Gelar Jumat Berkah,...
Gelar Jumat Berkah, Kantor Imigrasi Cilegon Gandeng PT Kine Bagikan Makanan Gratis
6 jam yang lalu
Saksi Lihat Oknum TNI...
Saksi Lihat Oknum TNI Bawa 2 Senpi saat Penembakan yang Menewaskan 3 Polisi di Lampung
7 jam yang lalu
MNC Peduli Edukasi Protein...
MNC Peduli Edukasi Protein Ikan di Kebon Sirih, Warga: Kegiatan Sangat Bermanfaat
7 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved