Kota Tangerang Punya Rumah Restorative Justice, Tempat Berdamai sebelum Peradilan

Rabu, 16 Maret 2022 - 19:49 WIB
loading...
Kota Tangerang Punya...
Peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/2022). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Rumah Restorative Justice atau Rumah Keadilan Restoratif resmi berdiri Kota Tangerang. Rumah Restorative Justice ini bertujuan menjadi tempat untuk musyawarah sebelum masuk ke ranah kejaksaan atau hukum.

“Restorative justice bertujuan agar terlebih dahulu menyelesaikan masalah di tingkat masyarakat, jangan sampai dibawa ke pengadilan. Karena ketika sudah masuk pengadilan, pasti antara korban dan pelaku tidak akan damai,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan

Jaksa Agung meresmikan rumah restorative justice di Kota Tangerang ini melalui visual bersamaan dengan 9 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah Indonesia. Wilayah Pinang menjadi wilayah pertama yang miliki rumah restorative justice ini di Kota Tangerang.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sejauh ini pihaknya telah meresmikan sebanyak lima rumah restorative justice yang tersebar di wilayah Banten. “Untuk sementara dari 7 Kejari, baru 5 Kejari yang sudah diresmikan, termasuk di wilayah Kejari Kota Tangerang,” paparnya.

Terkait konsep rumah restorative justice, Leonard menjelaskan bahwa filosofi dibentuk dari asas negara pada sila keempat yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
Sahroni Dukung Arahan...
Sahroni Dukung Arahan Jaksa Agung Prioritaskan Denda Damai untuk Pulihkan Kerugian Negara
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved