Tidak Dilayani Beli Solar, Bapak dan Anak di Wajo Aniaya Pegawai SBPU
loading...
A
A
A
WAJO - Personel Polres Wajo menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pegawai SPBU Empagae, Risman (29) pada pekan lalu. Kedua pelaku yakni HBD (50) dan HJR (26), yang merupakan bapak dan anak.
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, mengungkapkan kedua pelaku diamankan di rumahnya, di Kecamatan Tanasitolo. Kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat bapak dan anak itu mendatangi SPBU Empagae pada pekan lalu, sekira pukul 23.30 Wita. Kedua pelaku menganiaya korban gegara kesal tidak dilayani saat ingin membeli BBM jenis solar.
"Tidak dilayani saat ingin membeli solar," ucap Muhammad Islam. Rabu (16/3/2022).
Korban yang tidak terima dengan perlakuan kedua pelaku, kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya
Saat ini, kedua pelaku penganiayaan telah diamankan di Mapolres Wajo untuk menjalani proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan , dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Sudah diamankan di Mapolres Wajo untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Lihat Juga: Gunduli dan Lumuri Santri dengan Cabai, Istri Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Barat Tersangka
Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, mengungkapkan kedua pelaku diamankan di rumahnya, di Kecamatan Tanasitolo. Kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat bapak dan anak itu mendatangi SPBU Empagae pada pekan lalu, sekira pukul 23.30 Wita. Kedua pelaku menganiaya korban gegara kesal tidak dilayani saat ingin membeli BBM jenis solar.
"Tidak dilayani saat ingin membeli solar," ucap Muhammad Islam. Rabu (16/3/2022).
Korban yang tidak terima dengan perlakuan kedua pelaku, kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya
Saat ini, kedua pelaku penganiayaan telah diamankan di Mapolres Wajo untuk menjalani proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan , dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Sudah diamankan di Mapolres Wajo untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Lihat Juga: Gunduli dan Lumuri Santri dengan Cabai, Istri Pimpinan Pondok Pesantren di Aceh Barat Tersangka
(tri)