Dongkrak Penerimaan PBB, Pemkab Pinrang Naikkan Insentif Kolektor

Rabu, 16 Maret 2022 - 17:53 WIB
loading...
Dongkrak Penerimaan...
Bupati Pinrang Irwan Hamid menyampaikan pihaknya menaikkan insentif berupa biaya pokok bagi para kolektor penerimaan PBB-P2. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PINRANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang pada tahun ini menaikkan insetif berupa biaya pokok bagi para kolektor penerimaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal itu sebagai upaya memotivasi kolektor penerimaan PBB-P2 yang tersebar di 39 kelurahan dan 69 desa lingkup 12 kecamatan.

Kenaikan insetif bagi kolektor penerimaan PBB-P2 tersebut ditegaskan oleh Bupati Pinrang, Irwan Hamid . Ia menyebut kebijakan itu merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap mereka yang telah menjadi garda terdepan dalam pemerintah untuk memaksimalkan realisasi penerimaan PBB-P2. "Kita naikkan menjadiRp3.500 per lembarnya," kata dia, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Bupati Pinrang Imbau Warga Waspada Kebakaran

Sekadar diketahui, biaya pokok untuk per lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun lalu sebesar Rp2.000. Jika sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang menetapkan ada kenaikan Rp1.000 per lembar, oleh Bupati Irwan kembali dinaikkan menjadi Rp1.500 per lembar.

"Kita berharap dengan adanya kenaikan biaya pokok tahun ini, seluruh petugas bisa lebih termotivasi membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak," ungkap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petani Kecil di Lebak...
Petani Kecil di Lebak Tahun 2026 Bebas Biaya PBB, Ini Alasannya
Pramono Anung Gratiskan...
Pramono Anung Gratiskan PBB Sekolah Swasta di Jakarta
Anies Baswedan Bicara...
Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu 'Demo Besar-Besaran'
Aksi Demo Penolakan...
Aksi Demo Penolakan Kenaikan PBB 300 Persen di Bone Rusuh
Pemakzulan Bupati Pati,...
Pemakzulan Bupati Pati, Pengamat: Bergantung Interaksi Politik Gerindra dan PDIP
Imbas Didemo dan Diprotes...
Imbas Didemo dan Diprotes Warga, 3 Kabupaten Ini Batalkan Kenaikan PBB
Kemendagri Kaji Fatwa...
Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Fatwa Munas MUI 2025:...
Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Pajak dan Ujian Demokrasi
Pajak dan Ujian Demokrasi
Rekomendasi
3 Alasan Mojtaba Tidak...
3 Alasan Mojtaba Tidak Menghadiri Pemakaman Ayahnya, Ada Indikasi Serangan Israel
5 Pesan Penting dari...
5 Pesan Penting dari Iran saat Pemakaman Khamenei, Balas Dendam hingga Pemerintahan yang Solid
Gol Mbappe Bantu Prancis...
Gol Mbappe Bantu Prancis ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved