Dongkrak Penerimaan PBB, Pemkab Pinrang Naikkan Insentif Kolektor
loading...
A
A
A
PINRANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang pada tahun ini menaikkan insetif berupa biaya pokok bagi para kolektor penerimaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal itu sebagai upaya memotivasi kolektor penerimaan PBB-P2 yang tersebar di 39 kelurahan dan 69 desa lingkup 12 kecamatan.
Kenaikan insetif bagi kolektor penerimaan PBB-P2 tersebut ditegaskan oleh Bupati Pinrang, Irwan Hamid . Ia menyebut kebijakan itu merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap mereka yang telah menjadi garda terdepan dalam pemerintah untuk memaksimalkan realisasi penerimaan PBB-P2. "Kita naikkan menjadiRp3.500 per lembarnya," kata dia, Rabu (16/3/2022).
Sekadar diketahui, biaya pokok untuk per lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun lalu sebesar Rp2.000. Jika sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang menetapkan ada kenaikan Rp1.000 per lembar, oleh Bupati Irwan kembali dinaikkan menjadi Rp1.500 per lembar.
"Kita berharap dengan adanya kenaikan biaya pokok tahun ini, seluruh petugas bisa lebih termotivasi membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak," ungkap dia.
Bupati Irwan juga mengingatkan seluruh camat agar bergerak lebih maksimal, dan bekerja sama dengan perangkat desa serta kelurahan, untuk merealisasikan target penerimaan PBB-P2. "Tentu kita harapkan realisasi capaian PBB-P2 seluruh kecamatan tahun ini dapat lebih maksimal. Karena PBB-P2 adalah salah satu sektor penerimaan daerah," tuturnya.
Kepala BPKPD Pinrang, Agurhan Majid, mengatakan penting bagi para camat selaku leader di pemerintahan tingkat kecamatan, untuk bergerak melakukan inventarisasi terhadap objek-objek pajak yang disinyalir bermasalah. "Karena jika dilakukan pembiaran, akan menjadi item piutang. Itu menjadi perhatian dan indikator KPK," katanya.
Target penerimaan PBB Pinrang tahun ini mengalami peningkatan Rp200 juta dari target tahun lalu Rp9,2 miliar menjadi Rp9,4 miliar atau 1,9% dari target sebelumnya.
Kenaikan insetif bagi kolektor penerimaan PBB-P2 tersebut ditegaskan oleh Bupati Pinrang, Irwan Hamid . Ia menyebut kebijakan itu merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap mereka yang telah menjadi garda terdepan dalam pemerintah untuk memaksimalkan realisasi penerimaan PBB-P2. "Kita naikkan menjadiRp3.500 per lembarnya," kata dia, Rabu (16/3/2022).
Sekadar diketahui, biaya pokok untuk per lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun lalu sebesar Rp2.000. Jika sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang menetapkan ada kenaikan Rp1.000 per lembar, oleh Bupati Irwan kembali dinaikkan menjadi Rp1.500 per lembar.
"Kita berharap dengan adanya kenaikan biaya pokok tahun ini, seluruh petugas bisa lebih termotivasi membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak," ungkap dia.
Bupati Irwan juga mengingatkan seluruh camat agar bergerak lebih maksimal, dan bekerja sama dengan perangkat desa serta kelurahan, untuk merealisasikan target penerimaan PBB-P2. "Tentu kita harapkan realisasi capaian PBB-P2 seluruh kecamatan tahun ini dapat lebih maksimal. Karena PBB-P2 adalah salah satu sektor penerimaan daerah," tuturnya.
Kepala BPKPD Pinrang, Agurhan Majid, mengatakan penting bagi para camat selaku leader di pemerintahan tingkat kecamatan, untuk bergerak melakukan inventarisasi terhadap objek-objek pajak yang disinyalir bermasalah. "Karena jika dilakukan pembiaran, akan menjadi item piutang. Itu menjadi perhatian dan indikator KPK," katanya.
Target penerimaan PBB Pinrang tahun ini mengalami peningkatan Rp200 juta dari target tahun lalu Rp9,2 miliar menjadi Rp9,4 miliar atau 1,9% dari target sebelumnya.
(tri)