Pelaku Begal Pantat Atlet Paralayang Majalengka Disha Fajar Ditangkap
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Kekuatan warganet di Kabupaten Majalengka berbuah manis. AH, pelaku begal pantat terhadap Disha Fajar Praharini, atlet Paralayang asal Majalengka, akhirnya diamankan Satreskrim Polres Majalengka.
Kasus yang dialami oleh Disha, terjadi pada Jumat 11 Maret 2022 malam. Riuhnya kasus tersebut, terjadi setelah Disha sempat mengunggah di Strory Instagram dan me-mention akun dari Polres Majalengka.
Selain mengunggah di Medsos, Disha pun akhirnya melapor ke Reskrim Polres Majalengka, pada Senin 14 Maret 2022.
Di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui warga Desa Trajaya, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Berkaca dari kasus yang dialami Disha, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengimbau warganet untuk tidak segan-segan menggunakan medsos untuk media pelaporan ketika terjadi tindak kejahatan.
"Jika ada medsos yang menginfokan tindak kejahatan, harap ditag ke akun Sat Reskrim," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Selasa (15/3/2022).
Edwin menjelaskan, pengungkapan kasus yang dialami Disha juga berasal dari medsos. "Iya, korban mention di medsos. Lalu melapor, dan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, pelaku bisa segera kita amankan," jelas dia.
"Berhati-hati lah saat di jalan, jangan melakukan prilaku yang sama, karena hukumannya di atas lima tahun," papar dia.
Terkait modus, Kapolres menyebutkan yang bersangkutan hanya sekadar iseng. Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal. Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu, dalam ekspos kasus diperlihatkan juga beberapa barang bukti dalam aksi itu. Beberapa barbuk yang dihadirkan yakni jas hujan, helm, dan motor.
Kasus yang dialami oleh Disha, terjadi pada Jumat 11 Maret 2022 malam. Riuhnya kasus tersebut, terjadi setelah Disha sempat mengunggah di Strory Instagram dan me-mention akun dari Polres Majalengka.
Selain mengunggah di Medsos, Disha pun akhirnya melapor ke Reskrim Polres Majalengka, pada Senin 14 Maret 2022.
Di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui warga Desa Trajaya, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Berkaca dari kasus yang dialami Disha, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengimbau warganet untuk tidak segan-segan menggunakan medsos untuk media pelaporan ketika terjadi tindak kejahatan.
"Jika ada medsos yang menginfokan tindak kejahatan, harap ditag ke akun Sat Reskrim," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Selasa (15/3/2022).
Edwin menjelaskan, pengungkapan kasus yang dialami Disha juga berasal dari medsos. "Iya, korban mention di medsos. Lalu melapor, dan kami tindaklanjuti. Alhamdulillah, pelaku bisa segera kita amankan," jelas dia.
"Berhati-hati lah saat di jalan, jangan melakukan prilaku yang sama, karena hukumannya di atas lima tahun," papar dia.
Terkait modus, Kapolres menyebutkan yang bersangkutan hanya sekadar iseng. Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal. Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu, dalam ekspos kasus diperlihatkan juga beberapa barang bukti dalam aksi itu. Beberapa barbuk yang dihadirkan yakni jas hujan, helm, dan motor.
(hsk)