Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono
Selasa, 15 Maret 2022 - 14:30 WIB
loading...
Polres Jakarta Barat menghentikan perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa musisi Ardhito Pramono.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menyatakan dihentikannya perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa musisi Ardhito Pramono berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Asessment Terpadu BNNP DKI Jakarta. BNNP DKI merekomendasikan Ardhito melakukan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dalam kategori pengguna.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asessment Terpadu BNNP DKI untuk Ardhito dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Ady mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, pihaknya melakukan upaya restorative justice. Baca: Polisi Hentikan Kasus Narkoba Musisi Ardhito Pramono
"Sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," katanya.
Ady menuturkan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap kondisi Ardhito selama dilakukan rehabilitasi. "Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asessment Terpadu BNNP DKI untuk Ardhito dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Ady mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, pihaknya melakukan upaya restorative justice. Baca: Polisi Hentikan Kasus Narkoba Musisi Ardhito Pramono
"Sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," katanya.
Ady menuturkan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap kondisi Ardhito selama dilakukan rehabilitasi. "Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono.
Lihat Juga :