Polisi Hentikan Kasus Narkoba Musisi Ardhito Pramono
Selasa, 15 Maret 2022 - 12:16 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui,Ardhito Pramono ditangkapSatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) dini hari. Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba. Tak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut. Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap, Ini Beragam Reaksi Warganet
Bahkan ditemukan barang bukti paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya. Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba. Tak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut. Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap, Ini Beragam Reaksi Warganet
Bahkan ditemukan barang bukti paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya. Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(ams)
Lihat Juga :