Gerebek Rumah Penyimpanan Narkoba, BNNP Sumsel Sita 7,5 Kg Sabu

Selasa, 15 Maret 2022 - 06:06 WIB
loading...
Gerebek Rumah Penyimpanan...
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel menggerebek rumah penyimpanan narkoba dan menangkap RM dan M, dua pengedar narkotika jenis sabu yang diduga kaki tangan seorang bandar. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek rumah penyimpanan narkoba dan menangkap RM dan M, dua pengedar narkotika jenis sabu yang diduga kaki tangan seorang bandar. Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti 50.000 butir pil ekstasi berlogo granat dan rolex, serta sabu sebanyak 7,5 kilogram (kg).

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Joko Prihadi mengatakan, penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di TKP.



"Tersangka RM yang ditangkap terlebih dulu, kemudian dilakukan pengembangan. Selanjutnya, bekerja sama dengan BNNP Bangka Belitung, sehingga tersangka M juga berhasil ditangkap. Tersangka M inilah yang mengendalikan transaksi narkoba di TKP," Senin (14/3/2022).

Tersangka RM dan sejumlah barang bukti didapatkan saat penggerebekan di rumah yang berlokasi di Komplek Kencana Damai, Jalan Melati 3, Kelurahan Sako, Palembang. Sedangkan tersangka M ditangkap di Bangka Belitung.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka kepada BNNP, rumah tersebut digunakan untuk bertransaksi narkoba selama kurang lebih dua bulan terakhir, tepatnya sejak Januari 2022. Terhitung sudah 6 kali transaksi narkoba terjadi.

"Barang bukti ekstasi warna kuning sebanyak 50 ribu butir itu ditemukan di TKP yang disembunyikan tersangka di atas lemari pakaian yang sudah dimodifikasi di dalam kamar tengah. Sementara untuk sabu 7,5 kg ditemukan di atas lemari pakaian yang sudah di modifikasi berada di dalam kamar depan," ujar Joko.

Diungkapkan Joko, dalam rentang waktu dua bulan terakhir, tercatat sudah 35 ribu ekstasi dan sembilan kilogram sabu yang diedarkan. Sabu tersebut diduga berasal dari Provinsi Aceh, sedangkan ekstasi masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Barang haram ini hendak diedarkan di Kota Palembang, sementara ini ekstasi masih diselidiki dari mana asalnya, kita juga mengamankan sejumlah BB berupa 5 unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit Mobil Toyota Rush," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2273 seconds (0.1#10.140)