Gerebek Rumah Penyimpanan Narkoba, BNNP Sumsel Sita 7,5 Kg Sabu
Selasa, 15 Maret 2022 - 06:06 WIB
loading...
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel menggerebek rumah penyimpanan narkoba dan menangkap RM dan M, dua pengedar narkotika jenis sabu yang diduga kaki tangan seorang bandar. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek rumah penyimpanan narkoba dan menangkap RM dan M, dua pengedar narkotika jenis sabu yang diduga kaki tangan seorang bandar. Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti 50.000 butir pil ekstasi berlogo granat dan rolex, serta sabu sebanyak 7,5 kilogram (kg).
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Joko Prihadi mengatakan, penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di TKP. Baca juga: 4 Tersangka Pemilik 1 Kg Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati
"Tersangka RM yang ditangkap terlebih dulu, kemudian dilakukan pengembangan. Selanjutnya, bekerja sama dengan BNNP Bangka Belitung, sehingga tersangka M juga berhasil ditangkap. Tersangka M inilah yang mengendalikan transaksi narkoba di TKP," Senin (14/3/2022).
Tersangka RM dan sejumlah barang bukti didapatkan saat penggerebekan di rumah yang berlokasi di Komplek Kencana Damai, Jalan Melati 3, Kelurahan Sako, Palembang. Sedangkan tersangka M ditangkap di Bangka Belitung.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Joko Prihadi mengatakan, penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di TKP. Baca juga: 4 Tersangka Pemilik 1 Kg Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati
"Tersangka RM yang ditangkap terlebih dulu, kemudian dilakukan pengembangan. Selanjutnya, bekerja sama dengan BNNP Bangka Belitung, sehingga tersangka M juga berhasil ditangkap. Tersangka M inilah yang mengendalikan transaksi narkoba di TKP," Senin (14/3/2022).
Tersangka RM dan sejumlah barang bukti didapatkan saat penggerebekan di rumah yang berlokasi di Komplek Kencana Damai, Jalan Melati 3, Kelurahan Sako, Palembang. Sedangkan tersangka M ditangkap di Bangka Belitung.
Lihat Juga :