Gerindra Patuhi Putusan MK, Ogah Usung Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba
Selasa, 16 Juni 2020 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.
Lebih lanjut, Sodik menambahkan partainya juga tidak menutup kemungkinan mengusung tokoh-tokoh calon kepala daerah dari eksternal Gerindra pada Pilkada serentak yang akan diikuti 270 daerah nanti. "Kami ingin Pilkada nanti menghasilkan kepala daerah-kepala daerah yang terbaik," tambah Sodik.
Sodik berharap proses pelaksanaan Pilkada serentak nanti aman dari pendemi wabah virus corona atau Covid-19. Untuk itu, dia meminta penyelenggara Pilkada memperketat protokol kesehatan yang sesuai standar.
"Pilkada juga harus aman dari Covid dan jangan sampai banyak yang meninggal kaya (pemilu 2019) kemarin. Pilkada juga harus berkualitas dan demokratis," harap Sodik.
Lebih lanjut, Sodik menambahkan partainya juga tidak menutup kemungkinan mengusung tokoh-tokoh calon kepala daerah dari eksternal Gerindra pada Pilkada serentak yang akan diikuti 270 daerah nanti. "Kami ingin Pilkada nanti menghasilkan kepala daerah-kepala daerah yang terbaik," tambah Sodik.
Sodik berharap proses pelaksanaan Pilkada serentak nanti aman dari pendemi wabah virus corona atau Covid-19. Untuk itu, dia meminta penyelenggara Pilkada memperketat protokol kesehatan yang sesuai standar.
"Pilkada juga harus aman dari Covid dan jangan sampai banyak yang meninggal kaya (pemilu 2019) kemarin. Pilkada juga harus berkualitas dan demokratis," harap Sodik.
(awd)
Lihat Juga :