Sempat Dihentikan, Pelayanan Akad Nikah di KUA Kecamatan Kembali Dibuka
Jum'at, 24 April 2020 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambung Kamaruddin.
Lebih jauh Kamaruddin menjelaskan, seandainya catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA karena sesuatu hal yang mendesak, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE tersebut.
Begitupun jika catin yang mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Maka Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," tandasnya.
Lebih jauh Kamaruddin menjelaskan, seandainya catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA karena sesuatu hal yang mendesak, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE tersebut.
Begitupun jika catin yang mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Maka Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :