Sidang Tuntutan Munarman, Simpatisan Nekat Terobos PN Jaktim
Senin, 14 Maret 2022 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
”Bapak ini kenapa, jangan dorong-dorong. Mendorong perempuan itu dapat masuk ke dalam pelecehan seksual,” kata Rin Sujono. Baca juga: Dicecar Munarman, Saksi Pelapor dari JPU Diam Seribu Bahasa
Beruntung ketegangan dapat segera dilerai barisan srikandi Polri yang ikut berjaga dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman.
Kedatangannya bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada Munarman yang terjerat kasus terorisme.”Kami hanya ingin memberikan dukungan moril saja bahwa Munarman bukan teroris. Tapi kenapa aparat mendorong-kami,”ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Beruntung ketegangan dapat segera dilerai barisan srikandi Polri yang ikut berjaga dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman.
Kedatangannya bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada Munarman yang terjerat kasus terorisme.”Kami hanya ingin memberikan dukungan moril saja bahwa Munarman bukan teroris. Tapi kenapa aparat mendorong-kami,”ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(ams)
Lihat Juga :